Adies Kadir Ditunjuk Sebagai Calon Hakim MK

Adies Kadir saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (13/1/2025).(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Jakarta, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnatugas pada Februari mendatang. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Selasa (27/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Saan menyampaikan laporan Komisi III DPR terkait usulan penggantian hakim konstitusi dari unsur DPR RI.
Ia menanyakan persetujuan forum atas penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK sekaligus pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 mengenai persetujuan sebelumnya.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Sebelumnya, Komisi III DPR memang melakukan pergantian calon hakim MK pengganti Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari. DPR sempat menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pada Agustus 2025, namun kemudian menunjuk Adies Kadir sebagai pengganti.
Sebelum ditetapkan sebagai calon hakim MK, Adies Kadir diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar. Namanya sempat menjadi perhatian publik saat gelombang demonstrasi di DPR pada akhir Agustus 2025.
Kala itu, Adies dinonaktifkan sementara oleh partainya menyusul desakan publik terkait pernyataannya mengenai tunjangan rumah anggota DPR yang menuai sorotan.
Namun, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Adies tidak bersalah, sehingga ia kembali menjalankan tugasnya sebagai pimpinan DPR.
Dilansir dari CNN Indonesia, meski telah kembali aktif, Adies tercatat tidak lagi tampil di hadapan publik maupun memberikan keterangan kepada media.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyampaikan bahwa Adies Kadir telah mengundurkan diri dari partai setelah dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Namun, Sarmuji tidak mengungkapkan secara pasti waktu pengunduran diri tersebut. (hm20)


















