Wednesday, October 21, 2026
home_banner_first
MEDAN

Zeira Salim Ritonga Ungkap Kronologi Kericuhan RDP DPRD Sumut dengan APARA

Mistar.idRabu, 21 Oktober 2026 pukul 20.43 WIB
zeira_salim_ritonga_ungkap_kronologi_kericuhan_rdp_dprd_sumut_dengan_apara

Suasana RDP antara DPRD Sumut dan Aliansi Pejuang Reforma Agraria (APARA). (Foto: Ari/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga, mengungkapkan kronologis kericuhan rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar antara Komisi A dan Komisi B DPRD Sumut bersama Aliansi Pejuang Reforma Agraria (APARA).

Hal itu disampaikan politisi PKB tersebut menyusul terjadinya kericuhan yang berujung pada aksi melempar kotak kue dan sikap meninggalkan ruangan rapat dari APARA terhadap pimpinan Komisi A Zeira Salim Ritonga, dan Wakil Ketua Komisi B, Frans Dante Ginting.

“Jadi sebenarnya kegiatan RDP ini tidak ada dijadwalkan. Makanya informasinya minim, kemudian saya hadir bersama pimpinan Komisi B. Awalnya saya tanya, mereka ini siapa yang mengundang, jawabannya adalah Sekwan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026) sore.

Ia mengatakan, saat pihaknya mempertanyakan tujuan pihak masyarakat yang tergabung dalam APARA melampirkan 21 persoalan lahan, namun tidak bisa dipaparkan secara jelas dan tidak dihadiri dari setiap perwakilan persoalan 21 lahan tersebut.

“Jadi mereka membawa satu berkas tuntutan, dalam berkas itu ada sekitar 21 persoalan sengketa lahan. Kemudian saya tanya, apa yang mau kita bantu dari 21 ini, tapi mereka tidak bisa memaparkan, sementara dari 21 persoalan lahan ini masalahnya berbeda-beda,” ucapnya.

Menurutnya, persoalan sengketa lahan tidak bisa sekadar dibahas secara sepihak, harus diawasi dan dituntaskan secara optimal. Pasalnya, saat ia mempertanyakan dasar dari rekomendasi 21 tuntutan dari persoalan yang berbeda pihak APARA tidak mampu ‘memaparkan'.

“Kemudian saya tanya rekomendasi mereka apa mereka tidak bisa menjawab, sementara ada satu rekomendasi tetapi dari aliansi lain, makanya kami tanya ini rekomendasi siapa, apakah ini kutipan atau gimana, karena judulkanya APARA, kok bisa ada rekomendasi orang lain. Kalay memang ada rekomendasi yang bersangkutan, harusnya mereka datangla,” tegasnya.

Belum berhenti di situ, Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut itu sebelumnya telah memberikan beberapa penawaran solutif dari apa yang menjadi persoalan yang disampaikan kepada pihaknya, namun, ia mengatakan pihak APARA menolak.

“Kami memberikan solusi untuk dilakukan rapat dengan Komisi III DPR RI mereka tidak mau, diusulkan untuk Perda hukum adat juga mereka tidak mau dan menolak. Mereka hanya menuntut kami yang menyelesaikan, sementara tugas dan fungsi kami yakni pengawasan dan dorongan sudah kami upayakan, jadi kami tidak bisa menetapkan untuk menuntaskan itu,” kata Zeira.

Buntut dari perdebatan antara Zeira dan pada APARA, puluhan masyarakat tersebut akhirnya geram dan menyatakan bahwa Zeira “Bringas” dan tidak paham persoalan. Bahkan, beberapa puing kue kotak dilemparkan ke dirinya sebagai bentuk kekecewaan.

“Jadi tiba-tiba mereka marah dan bangkit dari kursi. Saya bahkan dilempar sisa kue kotak tadi. Tapi tetap, kami sebagai pelayan masyarakat sudah berupaya semaksimal mungkin untuk membantu mereka,” tegasnya.

Diketahui, APARA diundang untuk menghadiri RDP dengan DPRD Sumatera Utara pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa dalam rangka Hari Tani Nasional (HTN) 2026 yang diselenggarakan oleh APARA bersama ratusan petani dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, APARA menyampaikan sejumlah tuntutan utama, terutama mendesak DPRD Sumur agar mendorong pemerintah provinsi untuk menetapkan "Lokasi Prioritas Reforma Agraria" (LPRA) yang telah diusulkan oleh organisasi masyarakat sipil sejak tahun 2018 sebagai prioritas dalam penyelesaian konflik agraria di Sumatera Utara.

APARA juga menyerukan peninjauan kembali terhadap lokasi-lokasi LPRA yang saat ini mengalami eskalasi konflik antara masyarakat setempat dengan perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara.

Selain itu, aliansi tersebut mengajukan beberapa tuntutan lain, termasuk redistribusi lahan yang sebelumnya dikuasai oleh korporasi, serta penyelesaian berbagai konflik agraria di seluruh wilayah Sumatera Utara, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN