Pemprov Sumut Lindungi 21.119 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Illyan Chandra Simbolon (tengah) saat Temu Pers di Kantor Gubernur Sumut. (Foto: Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) melindungi 21 ribu lebih pekerja rentan pada tahun 2026 ini. Para pekerja rentan dicover melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Sumut, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja yang tidak memiliki upah tetap dan jumlah penghasilannya jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten dan Kota.
"Ada 21.119 pekerja rentan yang kita cover di tahun 2026 ini yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumut. Kita cover melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (21/10/2026) sore.
Illyan menjelaskan 21 ribu lebih pekerja rentan tersebut merupakan buruh tani, peternakan, nelayan, tukang kayu dan bangunan dan sebagainya. Kemudian dikatakannya juga meliputi imam masjid, marbot, guru mengaji dan guru sekolah minggu turut dilindungi.
Mantan Kepala Dinsos Sumut itu mengatakan, Pemprov Sumut telah menyediakan anggaran dari dua sumber untuk menyukseskan program tersebut. Ia mengatakan alokasi ada pada APBD Pemprov Sumut dan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang jika ditotalkan menyentuh angka Rp4 miliar lebih.
"Yang pertama itu dari APBD Pemprov Sumut senilai Rp709,22 juta, lalu sumber kedua dialokasikan melalui DBH Sawit sebesar Rp3,49 miliar lebih," ucap Illyan.
Illyan mengatakan dengan adanya program ini membuat pekerja rentan akan terjamin dalam hal Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika misal peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, nanti ahli waris bisa klaim sebesar Rp70 juta. Lalu ada beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak," tuturnya.
Selain itu untuk jaminan kematian biasa, ahli waris dalam bisa melakukan klaim sebesar Rp42 juta dengan catatan peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal tiga bulan.
Illyan mengatakan agar program tersebut bisa berkelanjutan pihaknya akan membentuk forum Corporate Social Responsibility (CSR) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sadar pekerja rentan masih banyak, jadi rencana kami akan bentuk forum CSR bersama BPJS Ketenagakerjaan agar bisa nantinya mengambil sumber alternatif dari pihak-pihak swasta yang tentunya dari CSR," katanya.







































