Pemprov Sumut Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Karhutla dan Polusi Udara

Kondisi kabut asap terlihat dari atas Fly Over Amplas. (foto: berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.7.23/XXX/X/2026, tentang Kewaspadaan Hadapi Potensi Peningkatan Karhutla, Polusi Udara serta Penyakit Sensitif Iklim di Provinsi Sumut.
Menanggapi surat edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy, mengatakan pemerintah daerah diminta mengambil langkah pencegahan dan pengendalian risiko kesehatan.
"Tentu berdampak terhadap kesehatan masyarakat akibat paparan partikel halus. Jadi masyarakat harus waspada khususnya masalah gangguan pernapasan dan penyakit lainnya," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Mistar, Kamis (15/10/2026).
Dijelaskan Faisal, hasil pantauan kualitas udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Sumut, konsentrasi Particulate Matter 2.5 (PM2.5) terpantau di kisaran 55,5–150,4 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada 14 Oktober 2026.
Faisal mengatakan, kualitas udara di sebagian wilayah Sumut terlihat pada kategori udara tidak sehat, hingga sedang akibat sebaran kabut asap yang memasuki wilayah Sumut.
"SE itu juga mengarahkan perangkat daerah untuk menangani upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat dari polusi udara serta perubahan kondisi iklim di daerah masing-masing," ucapnya.
Faisal mengatakan, pemerintah daerah juga diminta untuk membagikan masker yang bisa menyaring partikel halus PM2.5 untuk melindungi masyarakat dari paparan polusi udara.
Pemprov Sumut mengharapkan pemerintah daerah untuk tingkatkan kesiapsiagaan hadapi potensi peningkatan penyakit, kemudian perkuat perlindungan kesehatan masyarakat di Sumut.

























































