Bangunan Liar Marak, Wali Kota Medan Didesak Evaluasi Kadis PKPCKTR

Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda. (foto: RRI.co.id)
Medan, MISTAR.ID - Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, meminta Wali Kota Medan segera mengevaluasi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase.
Menurut Elfenda, sejak dilantik pada 22 Agustus 2025, John Ester Lase belum menunjukkan kinerja yang memadai dalam menangani persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu, menurutnya, terlihat dari maraknya bangunan tanpa PBG yang berdampak pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau sudah setahun lebih menjabat tapi permasalahan di OPD-nya tidak bisa diselesaikan, itu harus dievaluasi. Kalau perlu diganti saja, berarti memang tidak mampu kerja. Wali Kota Medan harus peka dengan kondisi ini, karena akan berdampak buruk terhadap seluruh pelayanan Pemko Medan nantinya,” ucap Elfenda kepada Mistar, Kamis (15/10/2026).
Elfenda menilai, belum jelasnya regulasi pengurusan PBG juga menjadi indikator persoalan kinerja di lingkungan Dinas PKPCKTR Kota Medan.
“Sampai sekarang regulasi PBG ini juga belum jelas. Berapa lama waktu yang dibutuhkan mengurus izin PBG dan berapa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Di beberapa kesempatan kita dengar Wali Kota meminta agar regulasi PBG ini dibereskan, tapi John Ester Lase sepertinya tidak bisa menerjemahkan perintah pimpinannya. Kalau sudah begitu ganti saja biar tidak berdampak pada kinerja Wali Kota,” ujarnya.
Dikatakan Elfenda, maraknya bangunan tanpa PBG bukan hanya berkaitan dengan potensi kebocoran PAD, tetapi juga menyangkut estetika kota serta keselamatan masyarakat.
“Bangunan yang ada izin PBG-nya saja tidak bisa kita pastikan keamanan bangunannya. Padahal itu sudah diperiksa dan dihitung secara detail. Apalagi bangunan yang ilegal. Jadi Kadis PKPCKTR Kota Medan harus paham juga soal itu, kita tidak sekedar bicara PAD, keamanan dan keselamatan masyarakat juga harus dipikirkan,” ketusnya.
Elfenda juga mendorong Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Dinas PKPCKTR untuk mengetahui penyebab dan kendala yang membuat persoalan bangunan tanpa PBG terus terjadi.
“Ini terjadi karena lemahnya pengawasan atau memang ‘dipelihara’. Makanya harus diperiksa biar tahu. Kalau memang ada penyalahgunaan wewenang, kita minta ditindak tegas, kalau perlu serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) biar diproses pidana dan aliran dananya jelas diketahui. Kalau tidak ada tindakan tegas dari Wali Kota, jangan heran kalau bangunan liar terus bermunculan di Kota Medan,” katanya.
Selain kepada Wali Kota Medan, Elfenda juga mendesak DPRD Kota Medan menjalankan fungsi pengawasannya dengan mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai belum menjalankan tugas sesuai harapan.
“Hampir setiap minggu Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal PBG selalu ada. Artinya DPRD Kota Medan tahu kondisi itu, harusnya panggil yang bertanggungjawab dalam urusan PBG. Kasih ultimatum keras untuk segera membereskan. Harus seperti itu kalau kita memang ingin urusan PBG ini. Jadi jangan hanya sekedar pemilik bangunannya dipanggil dan disuruh melengkapi berkas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, juga pernah menyoroti kinerja Dinas PKPCKTR karena serapan anggarannya masih sangat rendah hingga Triwulan III.
“Bahkan serapannya di bawah kelurahan dan kecamatan. Ini sudah kita evaluasi agar ke depannya dibenahi kinerjanya,” ucap Erfin beberapa waktu lalu. (*)





















































