WFH Setiap Jumat, Kemenag Sumut Pastikan Layanan Tetap Jalan

Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi. (Foto: Humas Kemenag Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kebijakan bekerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat yang mulai berlaku 1 April 2026 menjadi perhatian serius di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib memahami dan menaati ketentuan tersebut tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Qosbi menjelaskan, pengaturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait transformasi budaya kerja dan efisiensi energi.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah menerbitkan surat pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut guna mendukung percepatan tata kelola pemerintahan.
Ia menyampaikan bahwa sejak 1 April 2026, pola kerja ASN disesuaikan, yakni Senin hingga Kamis bekerja dari kantor, sementara Jumat dilakukan secara WFH. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa bekerja dari rumah tidak boleh menurunkan semangat dalam melayani masyarakat.
“Komunikasi harus tetap terjaga dan layanan kepada umat tetap berjalan. Akan ada sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut,” ucapnya, Kamis (9/4/2026).
Qosbi memastikan sejumlah layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Penghulu, guru, serta ASN yang memiliki tugas pelayanan langsung tetap bekerja di kantor.
Selain itu, setiap unit eselon IV diwajibkan menugaskan satu pegawai untuk tetap berada di kantor, khususnya pada layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kebijakan ini juga berlaku di satuan pendidikan, termasuk Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan SMA Katolik, yang tetap menjalankan aktivitas pembelajaran secara normal.
Di sisi lain, kebijakan ini turut dibarengi dengan langkah efisiensi energi dan penguatan tata kelola lingkungan. Qosbi mengungkapkan bahwa pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, serta pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian dari upaya tersebut.
Ia juga menekankan pengurangan penggunaan kendaraan dinas minimal 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik.
“ASN juga diminta untuk menghemat penggunaan listrik dan air, serta kami dorong untuk memanfaatkan transportasi publik dalam menjalankan tugas kedinasan,” tuturnya. (hm20)























