22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Warga Binjai Dibegal Pakai Senjata, Lima Pelaku Diringkus

Binjai, MISTAR.ID

Pria berusia 19 tahun bernama Yanda, warga Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, dibegal lima orang, pada 8 Desember 2023 sekitar pukul 01.20 WIB.

Korban dibegal menggunakan senjata tajam dan airsoftgun saat perjalanan pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax BK 4033 RBK di Jalan Mayjen Sutoyo.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasubag Humas, Iptu Riswansyah mengatakan bahwa para tersangka sudah berhasil ditangkap berdasarkan LP/B/ 107 /XII/2023/SPKT/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai, di seputaran Jalan Soekarno-Hatta, Km 18, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Binjai Timur.

Baca juga: Polisi Sebut Dua Perempuan di Citraland Percut Sei Tuan Bukan Dibegal

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 lembar STNK Yamaha Nmax BK 4033 RBK, 1 pucuk senjata jenis airsoft gun, 1 parang panjang beserta sarungnya yang terbuat dari besi warna hitam” kata Riswansyah, Selasa (12/12/23).

Dalam menjalakan aksinya, kata Iptu Riswansyah, kelima tersangka yang mengendarai 3 unit sepeda motor mendekati korban, kemudian menodongkan senjata. Namun saat itu korban berusaha melawan dengan cara menghindar.

“Melihat gelagat korban melawan, para tersangka langsung memukulkan senjata ke pundak korban sampai terjatuh. Kemudian kelima tersangka langsung melarikan sepeda motor korban ke arah Pusat Kota Binjai,” ujarnya.

Baca juga: Kawanan Begal Sadis Kembali Beraksi di Medan, Korbannya Driver Ojol

Adapun tersangka antara lain Aziz (22) warga Jalan Banten Km 14,5 Sunggal, IP (19) warga Jalan Paya Bakung Km 14,5  Sunggal. GF (18) warga Jalan Paya Bakung Pasar 1 Sunggal. RK (18) warga Sei Mencirim Sunggal dan MA (19) warga Jalan Banten Km 14,5 Sunggal.

Terhadap kelima tersangka dikenakan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (Endang/hm17)

Related Articles

Latest Articles