26.8 C
New York
Friday, June 21, 2024

Tunggakan Pajak Mall Centre Point, Pemko Medan: Pembayarannya Tidak Bisa Dicicil, Harus Tunai

Medan, MISTAR.ID

Memasuki hari terakhir batas waktu yang diberikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada tanggal 30 Mei 2024, hingga kini pihak Mall Centre Point belum juga menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Beberapa waktu lalu, Bobby menyebut bahwa tunggakan pajak secara keseluruhan mall yang dikelola PT ACK itu sebesar Rp250 miliar lebih ke Pemko Medan.

Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ody Batubara saat dikonfirmasi mistar menyebut total tunggakan Centre Point ke Bapenda Medan sebesar Rp250 miliar.

Baca juga : Belum Bayar Pajak, Alat Berat Disiagakan di Depan Mall Centre Point

“Tunggakan itu Pajak Penghasilan atau pengalihan tanah dan/atau bangunan (PPhTB). Pembayarannya juga tidak bisa dicicil, harus tunai,” ucap Ody.

Dijelaskan Ody, bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi secara intens dengan pihak Mall Centre Point.

“Jadi komunikasi sudah mengerucut, paling cepat mereka (pihak Centre Point) membayar besok (Kamis), kalaupun paling lama dalam minggu ini,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles