TPA Terjun Nyaris Penuh, Warga Medan Harus Manfaatkan Bank Sampah

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota (Foto: Rahmad/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Produksi sampah hingga 1.800 ton per hari mendorong tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun di Kecamatan Medan Marelan memasuki ambang kapasitas maksimal.
Masalah ini, dikatakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi, harus bersama-sama diatasi.
Salah satu caranya dengan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, terutama dalam pengelolaan sampah.
“Kondisi ini jelas tidak baik dan harus kita atasi. Salah satunya lewat Bank Sampah. Apalagi kita tahu TPA Terjun sudah mulai tidak mampu menampung produksi sampah. Makanya seluruh masyarakat diharapkan dapat menjaga kebersihan, terutama soal sampah,” kata Fauzi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (11/4/2026).
Pengelolaan lewat Bank Sampah tidak hanya akan mengurangi produksi sampah di Kota Medan, tapi akan menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat.
“Jika mulai tingkat rumah tangga sudah memilah-milah sampah, tentu akan berkurang sampah yang diantar ke TPA Terjun. Di satu sisi, sampah yang bernilai ekonomis bisa menjadi penghasilan tambahan. Artinya semua memang harus bekerja sama, upaya pemerintah juga harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat,” tuturnya.
Salah seorang warga, Ida, mengaku tertarik dengan adanya Bank Sampah dan mempertanyakan bagaimana proses pembentukannya.
“Di sini ada perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Nanti apa-apa saja persyaratannya akan dijelaskan beliau. Nanti kalau ada kesulitan akan saya bantu fasilitasi,” tuturnya.
Keluhan lainnya disampaikan Edi yang mempertanyakan proses penentuan desil. Pasalnya, banyak masyarakat tidak mendapat bantuan lantaran desil yang ada saat ini tidak sesuai.
“Masih banyak masyarakat yang dikatakan tidak mampu tidak mendapat bantuan karena desilnya tidak sesuai. Beberapa pertimbangannya karena mengajukan pinjam ke Bank maupun Mekar. Padahal kalau secara logika, masyarakat meminjam karena tidak mampu, tapi di penilaian desil mereka dianggap mampu. Mohon dilakukan pendataan ulang Pak,” kata Edi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Fauzi memastikan segera berkoordinasi dengan kecamatan agar melakukan pendataan ulang.
“Saat ini ada Program PKH Medan Makmur oleh Pemko Medan. Setau saya di setiap kecamatan memang tengah melakukan pendataan, meski begitu nanti akan saya sampaikan lagi,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Kota Medan ini. (Rahmad)
PREVIOUS ARTICLE
Penumpang Gunakan KA Siantar Ekspres Triwulan I 2026 MeningkatBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















