16.8 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Tiga Penumpang Positif Corona, Aturan KRL Diperketat

Jakarta, MISTAR.ID

Menyusul temuan tiga penumpang kereta rel listrik (KRL) jurusan Bogor-Jakarta yang positif Covid-19, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memperketat aturan maksimal penumpang mulai Senin (4/5/20) ini. KRL dengan penumpang yang melebihi kapasitas maksimal tidak akan diberangkatkan.

“Senin 4 Mei 2020 bila masih terdapat kereta yang melebihi kapasitas, ditandai dengan pengguna duduk maupun berdiri tidak sesuai marka yang ada, maka kereta tidak akan diberangkatkan,” ujar VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (5/4/20).

KRL baru akan diberangkatkan apabila para pengguna mengikuti aturan kapasitas maksimum, yakni 60 orang per kereta. Hal itu ditandai dengan pengguna yang duduk maupun berdiri sesuai dengan marka yang terpasang di dalam kereta. Aturan maksimal dan jarak fisik tersebut dibelakukan PT KCI sejak adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, kata Anne, pihaknya juga akan membatasi pengguna yang masuk ke dalam area stasiun dan pada sore hari menjelang pemberangkatan kereta terakhir. Hal itu mengantisipasi kepadatan penumpang pada jam pulang kerja yang juga menjelang jam buka puasa.

Sebanyak 325 penumpang KRL jurusan Bogor-Jakarta menjalani uji swab di Stasiun Bogor, pekan lalu. Dari hasil tes tersebut, sebanyak tiga orang dinyatakan positif Covid-19.

Tiga orang tersebut merupakan orang tanpa gejala (OTG) yang sebelumnya tidak mengetahui bahwa mereka sebenarnya sudah terinfeksi Covid-19.

Sebelumnya, lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mengusulkan kepada PT Kereta Commuter Indonesia dan PT Kereta Api Indonesia (PT KCI dan PT KAI) untuk menghentikan sementara operasional KRL commuter line.

Operasional KRL diminta dihentikan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Usulan tersebut juga didukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun, Kementerian Perhubungan memutuskan tidak akan menghentikan operasional KRL commuterline selama PSBB diterapkan di Jabodetabek.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, KRL tetap dioperasikan untuk melayani warga yang bekerja di sektor-sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.

“Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB,” ujar Zulfikri melalui siaran pers, Jumat kemrin.

Zulfikri mengatakan, pengendalian yang dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang dan waktu operasional. KRL hanya boleh beroperasi pada pukul 05.00 sampai 18.00 WIB. Sementara jumlah penumpang dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas normal. Sebab, KRL dikategorikan sebagai kereta api perkotaan.

Sumber : Kompas
Editor : Mahadi

Related Articles

Latest Articles