18.4 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Terbukti Selingkuh, Mantan Waka Polres Binjai Kena Sanksi Demosi 4 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Eks Waka Polres Binjai, Kompol Agung Basuni, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dari sebelumnya, karena terbukti berselingkuh dengan istri orang.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono kepada awak media mengatakan, Kompol Agung dijatuhi sanksi demosi 4 tahun dan dimutasi ke pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sumut.

“Ya (perkara mantan Waka Polres Binjai) sudah putus ya. Yang bersangkutan terbukti berselingkuh dengan sanksi demosi 4 tahun,” katanya, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Cabut Laporan Waka Polres Binjai, Joni Dilaporkan Warga Perbaungan ke Poldasu

Menurut dia, saat ini Kompol Agung Basuni sudah menjalani hukuman kurungan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Namun kata dia, mantan Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai ini telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.

“Sudah dimutasi ke Yanma,” katanya.

Sebelumnya, Bidang Propam Polda Sumut menerima pengaduan seorang pria bernama Joni yang melaporkan Kompol Agung Basuni diduga telah selingkuh dengan istrinya. Laporan itu tertuang dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023.

Baca Juga: Cabut Laporan Waka Polres Binjai, Joni Dilaporkan Warga Perbaungan ke Poldasu

Namun, beberapa hari setelah membuat pengaduan itu, Joni mencabut laporannya pada Rabu (24/5/2023).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui, sebagai pelapor, Joni bersama penasehat hukumnya telah mencabut laporan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Kompol AB yang merupakan Waka Polres Binjai.

“Laporan dari suaminya bernama Joni kemarin hari Rabu telah dicabut oleh yang bersangkutan dan penasehat hukumnya,” sebut Hadi, Kamis (25/5/2023) silam. (Saut/hm22)

Related Articles

Latest Articles