18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Temuan BPK Rp70 M Penanganan Covid-19 Masih Ditindaklanjuti

Medan, MISTAR.ID

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap  8 kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terkait penanganan Covid-19 yang terindikasi menyalahi ketentuan dengan anggaran mencapai Rp 70.036.126.407, hingga saat ini masih terus ditindaklanjuti.  Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan bahwa temuan itu masih ditindaklanjuti dengan pencocokan dan klarifikasi.

“Harusnya belum ranahnya publik, aneh juga saya kalau sampai wartawan tahu,” kata Edy saat diwawancarai di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, No 41 Medan, Jumat (2/7/21).

Dalam prosesnya, setiap kegiatan dimulai dengan perencanaan, penganggaran, lalu pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Baca juga: Monitoring Penyelesaian Temuan BPK, Wali Kota Siantar Beberkan Kelemahan OPDnya

Meski terdapat temuan oleh BPK RI namun menurutnya, ada waktu selama 60 hari untuk melakukan pengecekan.
Edy mengungkapkan, saat ini sudah memerintahkan dinas-dinas terkait untuk membenahi persoalan tersebut. Namun Edy tidak menjelaskan secara detail, sebab menurutnya persoalan itu masih dalam ranah internal Pemprovsu.

Baca juga: Berawal dari Isu, Angggaran Insentif Penanganan Covid-19 RSUD Sidikalang Diaudit BPK

“Nanti kalau 60 hari tak selesai, dan memang benar-benar ditemukan itu ada kesalahan, barulah ke aparat hukum,” katanya. “Ini baru 40 hari, masih berjalan ini,” timpalnya.

Sebelumnya, temuan BPK tersebut juga menjadi soroton Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut dalam rapat paripurna terkait Laporan Pertanggung Jawaban Provinsi (LPj) Gubernur Edy Rahmayadi tahun 2020 beberapa waktu lalu. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles