1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Tarif Parkir di RS Murni Teguh Rp10 Ribu, DPRD Medan Minta Polisi Berantas Pungli Modus Parkir

Medan, MISTAR.ID

Pungutan liar (pungli) dengan dalih uang parkir masih terus terjadi di kawasan seputaran Rumah Sakit Murni Teguh di Jalan Jawa dan Jalan Veteran, Kecamatan Medan Timur.

Tak tanggung, si tukang parkir mematok Rp10 ribu kepada para pasien maupun keluarganya yang memarkirkan kendaraan di parkir tepi jalan. Padahal, merujuk Perda Perparkiran Kota Medan hanya dikenakan sebesar Rp3000 untuk mobil dan Rp2000 untuk sepeda motor.

Seperti yang disampaikan mantan anggota DPRD Medan periode sebelumnya Godfried Effendy Lubis. Dikatakannya, isterinya ditemani anaknya sekitar tiga minggu lalu berobat ke RS Murni Teguh. Mereka parkir di pinggir Jalan Veteran dan dimintai Rp10 ribu tanpa diberi karcis oleh oknum petugas parkir.

Baca juga:Gubsu Geram dengan Pungli, Kapolda Sumut Perintahkan Tindak Tegas Premanisme

“Saya mau parkir di sana besok (hari ini), mau saya lihat dan mau saya berantas. Ingin saya foto, kemudian mau saya laporkan terkait parkir di Jalan Jawa itu ke Komisi IV DPRD Medan,” cetus Godfried.

Menurut Godfried, dirinya ingat betul tentang tarif dan klasifikasi parkir di Kota Medan ini. Sebab, ia turut melahirkan Perda Perparkiran itu, yang ketika itu ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Pansus Perparkiran DPRD Medan.

“Tarif parkir yang berlaku menurut Perda itu sampai hari ini kita tahu persis. Jenis parkir itu ada dua, satu parkir pinggir jalan dan satu lagi parkir pelataran. Parkir pinggir jalan tidak boleh melebihi, sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000,” jelasnya.

Kedua, sambung Godfried, parkir pinggir jalan tidak boleh di kawasan jalan negara. Kalau di Medan jalan negara itu, seperti di Jalan Sudirman, Jalan Prof HM Yamin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jamin Ginting, Jalan Yos Sudarso, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Suprapto.

“Kalau pelataran parkir itu ada dua, ada yang gratis dan berbayar. Pelataran parkir itu seperti Medan Mall, Millenium. Ini bagi hasil 20 persen masuk ke Dispenda, namun seluruh pembangunannya dibuat oleh pengelola mall,” katanya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS dengan tegas meminta pihak kepolisian untuk segera memberantas aksi pungli yang sangat meresahkan masyarakat itu.

Baca juga:Sistem Wajib Pungut Pajak Terhadap Rekanan Pengguna Material Disinyalir Pungli

“Itu pungli. Kita minta aparat kepolisian dan Dishub Medan untuk segera menertibkannya. Karena berdasarkan Perda Perparkiran sepeda motor hanya Rp2000 dan mobil Rp3000. Kalau lebih berarti pungli. Dan pungli itu pidana hukumnya,” tegas Ketua DPC Hanura Kota Medan ini, Selasa (14/3/23).

Dijelaskan Hendra, kalau parkir di pinggir jalan disebut retribusi. Beda dengan pajak parkir yang ada di dalam gedung yang penerapan parkirnya berdasarkan jam.

“Kita minta polisi dan Dishub segera ambil tindakan. Sebab pungutan ini sangat meresahkan warga juga. Kita berharap kondisi ini jangan pula ada kerjasama dengan aparat, sehingga pungli tersebut berjalan langgeng,” tutup Hendra. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles