13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Tarif Angkot di Medan Disepakati Rp6.500 Per Estafet

Medan, MISTAR.ID

Pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), para sopir angkutan kota (angkot) di Kota Medan menaikkan tarifnya menjadi Rp6.500 per estafet dari sebelumnya Rp5.000.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa sampai saat ini tarif angkot di Kota Medan masih dengan tarif yang lama, yakni Rp5.000 per estafet.

“Kita imbau angkot tetap menerapkan tarif yang lama sampai Surat Keputusan (SK) dari Pemko Medan terkait perubahan tarif angkot keluar,” kata Kadishub Medan Iswar Lubis, Kamis (8/9/22) sore.

Baca Juga:Tarif Angkot Siantar Naik Hingga 50 Persen, Dishub: Masih akan Dirapatkan

Dikatakan Iswar, pihaknya bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Medan terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), TNI-Polri, Satpol PP, Bappeda, Bidang Hukum Pemko Medan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Ketua Komisi IV DPRD Medan juga sudah melakukan rapat terkait rencana perubahan tarif angkot, Kamis (8/9/22) pagi.

“Hasilnya sudah kita sepakati kenaikan tarif angkot menjadi Rp6.500 per estafet. Namun saat ini masih kita proses sebelum akhirnya kita keluarkan SK-nya. Seyogianya kita memang harus menaikkan ongkos. Sebab BBM merupakan salah satu komponen utama Biaya Operasi Kendaraan (BOK),” kata Iswar.

Dijelaskan Iswar, hasil rapat kenaikan tarif angkot Rp6.500 per estafet bukan sesuai permintaan Organda, melainkan sesuai perhitungan dari Dirjen Perhubungan Darat.

“Kenaikan tarif ini juga banyak faktor. Mulai dari sparepart, kenaikan BBM hingga biaya perawatan angkot. Sehingga setelah sama-sama kita menghitung semua biayanya, kenaikan tarif angkot Rp6.500 per estafet tersebut kita sepakati,” jelasnya.

Baca Juga:Pemko Tebing Tinggi Sepakat Tarif Angkutan Kota Naik 30,71 %

Saat disinggung kapan Dishub Medan mengeluarkan keputusan resmi perubahan tarif angkot tersebut, Iswar mengaku bahwa pihaknya berusaha secepatnya mengeluarkan SK tersebut.

“Sekali lagi kami imbau seluruh pengusaha angkot maupun Organda agar tetap melakukan efisiensi operasional, meningkatkan pelayanan dan mematuhi segala pertautan yang berlaku di Pemko Medan,” pungkasnya. (rahmad/hm12)

Related Articles

Latest Articles