Langkat, MISTAR.ID
Polres Langkat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 21.426,58 gram (21,4 kg), dan merupakan hasil pengungkapan kasus medio Juli hingga Agustus 2024.
“Hari ini Polres Langkat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika,” ujar Kapolres AKBP David Triyo Prasojo, didampingi Kasat Narkoba, AKP Rudi Sahputra, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat, Pengadilan Negeri (PN) Langkat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat, dan tim Labfor Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam konferensi pers berlangsung di Aula Bhara Daksa Polres Langkat, pada Jumat (11/10/24).
Dari pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengamankan 5 orang tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus di air mendidih.
Tersangka yang diamankan inisial RC alias Ren (29) warga Citamiang, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan barang bukti sabu seberat 1.952,18 gram. MAA alias Andri (28) warga Aceh Utara, dengan barang bukti sabu seberat 298,58 gram.
Kemudian SS alias Santo (39), warga Petisah Kota Medan, barang bukti sabu 396,22 gram. Tersangka lainya yakni AS alias Muni (30) warga Aceh Utara bersama MZ alias Zub (32) warga Langsa dengan barang bukti 19.113 gram sabu. Para tersangka diancam dengan hukuman pidana seumur hidup.
“Total barang bukti narkotika sabu yang disita dari para pelaku seberat 21.426,58 gram, maka terselamatkan 210 ribu jiwa dari dampak buruk narkotika,” sambung Kapolres.
Dimusnahkannya barang bukti narkotika sabu ini, bukan berarti upaya polisi untuk memberantas kejahatan narkotika hanya sampai di sini. “Kita berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tegas David.
Kapolres juga mengajak seraya menghimbau agar semua pihak secara bersama memerangi, dan segera melaporkan jika ada ditemui penyalahgunaan narkotika. (endang/hm16)