Tangis Wanita Lansia Pecah di DPRD Sumut, Warga Putri Hijau Tuntut Keadilan Tempat Tinggal

Suasana pelaksanaan RDP antara masyarakat Asrama/Komplek Kobek, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan yang menjadi korban penggusuran bersama DPRD Sumut. (Foto: Ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Suasana haru mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut). Warga Asrama/Komplek Kobek, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, meminta keadilan atas dugaan penggusuran yang mereka sebut bermodus kebakaran.
Mereka berharap dapat kembali menempati rumah yang telah dihuni selama bertahun-tahun sebelum peristiwa kebakaran hebat pada 20 Juli 2025 dini hari meluluhlantakkan permukiman tersebut.
Tangis pecah ketika seorang wanita lanjut usia (lansia) berusia 73 tahun menyampaikan langsung permohonannya kepada para wakil rakyat. Dengan suara bergetar, ia meminta agar dirinya dan keluarga bisa kembali ke rumah mereka.
“Tolonglah kami, Pak. Sudah lama kami terkatung-katung. Di bulan Ramadan ini kami bahkan sulit melaksanakan ibadah dengan tenang. Bagaimana nanti saat Idul Fitri,” tuturnya saat menyampaikan keluhan, Rabu (4/3/2026).
Salah seorang warga, Makmur, memaparkan saat kebakaran terjadi, api sudah dalam kondisi membesar ketika pertama kali diketahui warga. Dari total 35 bangunan rumah, sebanyak 32 unit hangus terbakar.
“Setelah kebakaran, masih ada tiga rumah yang tersisa. Tapi pada 6 Agustus 2025, tiga rumah itu juga dirobohkan secara paksa,” ujarnya di Gedung DPRD Sumut.
Makmur menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pasca kebakaran. Saat lokasi masih dalam penyelidikan dan dipasangi garis polisi, menurutnya muncul hal-hal yang tidak masuk akal.
“Kami menduga ada upaya penggusuran dengan modus pembakaran. Sekarang di atas tanah yang dulu kami tempati sudah berdiri bangunan baru dan ditempati orang lain,” katanya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kronologi kejadian, yakni Kodam I/Bukit Barisan, Polsek Medan Barat, serta Lurah Kesawan dalam RDP tersebut.
“Kami sangat menyayangkan karena pihak yang mengetahui langsung peristiwa ini tidak hadir. Padahal keterangan mereka penting untuk memperjelas persoalan,” tuturnya.
Politisi Golkar itu memastikan akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Ia juga meminta warga melengkapi dokumen pendukung seperti surat kepemilikan tanah atau rumah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen sah lainnya.
“Silakan siapkan seluruh dokumen. Akan kita perjuangkan bersama. Saya sudah belasan tahun di LBH Medan, jadi saya memahami bagaimana memperjuangkan aspirasi rakyat,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sofyan, menegaskan pihaknya mendampingi warga untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.
“Pada prinsipnya, kami ingin masyarakat yang menjadi korban penggusuran ini bisa kembali menempati rumahnya. Hak-hak mereka harus dikembalikan,” ucapnya.
Warga berharap, melalui fasilitasi DPRD Sumut, kasus ini dapat diusut tuntas dan menghadirkan keadilan bagi mereka yang kini kehilangan tempat tinggal dan kepastian hidup.
NEXT ARTICLE
Mudik Gratis Pemprov Sumut 2026 Resmi Dibuka!BERITA TERPOPULER























