Monday, July 20, 2026
home_banner_first
MEDAN

Tak Hadir di RDP DPRD Sumut, LBH Medan: Kodam I/BB dan Polsek Medan Barat Langgar Hukum

Mistar.idKamis, 5 Maret 2026 pukul 12.24 WIB
tak_hadir_di_rdp_dprd_sumut_lbh_medan_kodam_ibb_dan_polsek_medan_barat_langgar_hukum_

Perwakilan LBH Medan bersama warga korban kebakaran dan penggusuran di gedung DPRD Sumut. (foto: ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketidakhadiran sejumlah institusi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (4/3/2026), mendapat kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Dalam forum yang membahas dugaan kebakaran dan penggusuran paksa warga di Jalan Putri Hijau, Lingkungan X, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, LBH Medan menilai ketidakhadiran pihak TNI dan kepolisian sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.

RDP yang dipimpin anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, bersama Hefriansyah tersebut turut dihadiri warga terdampak. Namun, pihak yang diundang seperti Kodam I/Bukit Barisan, Paldam I/Bukit Barisan, Gudpalrah I/Medan, dan Polsek Medan Barat tidak hadir.

Perwakilan LBH Medan, Sofyan Muis Gajah, mengatakan warga telah bermukim di kawasan tersebut sejak 1961 dan sebagian merupakan anak serta cucu veteran pejuang kemerdekaan 1945.

LBH Medan juga memaparkan dugaan pembakaran salah satu rumah warga yang memicu kebakaran meluas. Rumah tersebut disebut milik TS, yang istrinya merupakan perwira TNI aktif. Pasca kebakaran, TS dan istrinya disebut mengungsi ke wilayah Gudpalrah, namun keberadaannya kini tidak diketahui.

Tak berhenti pada peristiwa kebakaran, dua minggu berselang, tepatnya 6 Agustus 2025, warga kembali menghadapi penggusuran paksa. LBH Medan menyebut personel TNI dari Gudpalrah I/Medan menggunakan alat berat untuk merobohkan rumah-rumah yang telah terbakar, bahkan tiga rumah yang tidak terdampak api turut diratakan.

“Penggusuran dilakukan tanpa pemberian dokumen atau surat resmi kepada warga. Bahkan lokasi yang masih dalam garis polisi ikut diratakan,” ujar Sofyan, Kamis (5/3/2026).

Ia mengatakan, LBH Medan juga menyoroti dugaan tindakan kekerasan saat penggusuran berlangsung, termasuk dugaan intimidasi dan pelecehan terhadap warga yang menolak pembongkaran. “Peristiwa tersebut disebut menimbulkan trauma mendalam bagi korban, termasuk anak-anak yang terdampak kebakaran,” katanya.

Selain itu, LBH Medan menilai penanganan kasus kebakaran oleh Polsek Medan Barat tidak transparan. Hingga kini, hasil penyelidikan resmi disebut belum pernah disampaikan kepada para korban.

“Secara hukum kami menegaskan warga memiliki hak atas tempat tinggal yang layak dan perlindungan dari kekerasan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta sejumlah instrumen hukum lainnya seperti Konvensi CEDAW dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR),” ucapnya.

Komisi A DPRD Sumut menyatakan akan menjadwalkan ulang RDP dan memastikan seluruh pihak terkait hadir untuk memberikan klarifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi warga yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN