Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Sidang 5 Polisi Gelapkan Uang Rp650 Juta, Saksi Sebut Tak Ada Berita Acara Penyitaan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, November 17, 2021 20:34
6
sidang_5_polisi_gelapkan_uang_rp650_juta_saksi_sebut_tak_ada_berita_acara_penyitaan

sidang 5 polisi gelapkan uang rp650 juta saksi sebut tak ada berita acara penyitaan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Sidang lima oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang hasil penggeledahan sebesar Rp650 juta kembali digelar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda keterangan saksi, Rabu (17/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, menghadirkan tiga orang saksi termasuk pemilik rumah, Imayanti. Dalam kesaksiannya, saksi korban, mengatakan kalau lima orang terdakwa Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan mendatangi rumahnya yang beralamat Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, sambil berteriak-teriak. Mereka memaksa masuk meski rumah dalam keadaan terkunci dan tanpa penghuni.

Imayanti, yang berada di seberang rumah itu kemudian mendatangi para polisi itu sembari mengatakan tidak ada penghuni rumah itu. Para polisi itu menurutnya, memaksa masuk dengan membawa linggis dan gunting besi. Melihat itu, Imayanti kemudian mengambil kunci serap dan membuka pintu.

Setelah masuk, lanjut saksi, dia disuruh duduk dan para terdakwa melakukan penggeledahan tanpa didampingi kepala lingkungan (Kepling).

Baca Juga:Banyak Kasus Polisi Viral di Medsos, Kapolres Batu Bara Ingatkan Personil Mampu Kontrol Diri

“Belum datang kepling sudah dibuka. Mereka hanya nunjukin ujung surat saja. Setelah masuk mereka bongkar sana-sini. Kami hanya duduk saja,” katanya.

Dalam penggeledahan di lantai 2, polisi kemudian mendapati tiga tas di plafon rumah yang menurut Imayanti berisi uang Rp1,5 miliar. Uang di dalam tas itu kemudian dibawa polisi bersama barang bukti lain. Hakim kemudian menanyakan apakah ada berita acara penyitaan seluruh barang bukti tersebut.

“Tidak ada yang mulia,” kata Imayanti.

Imayanti kemudian dibawa polisi bersama barang bukti satu paket sabu. Ia kemudian dites urine dan hasilnya negatif. Namun, meski negatif, Imayanti mengaku ditahan selama lima hari.

Baca Juga:Polisi Roboh Ditembak Penjahat, Poldasu: Pelaku Dikejar

“Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya karena tidak tahan. Saya tidak tahu apa kesalahan saya,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Namun, saat ditanyai majelis hakim, para terdakwa membantah perihal uang Rp300 juta sesuai keterangan saksi tersebut. “Keterangan saksi itu tidak benar Pak Hakim,” ucap para terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan awalnya, Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil Toyota Innova warna hitam.

Baca Juga:Sidang Penganiayaan dan Perkosaan Oleh Oknum Polisi, Abang Korban Tak Kuasa Lihat Pakaian Adiknya

“Bahwa barang-barang tersebut di atas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” tandas Randi. Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

“Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp200.000.000, Rikardo Siahaan Rp100.000.000, Dudi Efni Rp100.000.000, Marjuki Ritonga Rp100.000.000; Toto Hartono Rp95.000.000, dipotong uang posko Rp5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.

Baca Juga:Oknum Perwira Polisi yang Pukul Anak Kandung Akan Jalani Sidang Kode Etik

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Barang bukti yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Usai membacakan dakwaan, hakim ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan. (iskandar/hm14)

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut