1.6 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Setiap Dimandikan Kesakitan, Bocah 5 Tahun di Sunggal Diduga Dicabuli Tetangganya

Medan, MISTAR.ID

Seorang bocah berusia 5 tahun inisial JP diduga dicabuli 2 orang terduga pelaku yang merupakan tetangga korban di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian itu langsung membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan pada 2 Juli 2023. Keluarga korban juga mendesak Polrestabes Medan dapat segera menangkap terduga pelaku.

Ibu korban inisial E (41) mengatakan, kejadian ini diketahui pada akhir April 2023. Saat itu, E memandikan korban, namun mengeluhkan sakit di area kemaluannya. Namun, E mengabaikannya, karena menganggap pakaian korban robek.

Baca juga: Murid SD Diduga Dicabuli Berulang Kali, Ibu Korban Lapor ke Polres Dairi

“Setiap memandikan anak saya, mengeluh sakit di area kemaluannya. Karena setiap hari saya pergi bekerja dan meninggalkan dia dengan neneknya, jadi tidak berpikir hal-hal aneh akan terjadi,” ujarnya di Kota Medan, Rabu (5/7/23).

Beberapa minggu kemudian, korban terus mengadukan kepada ibunya dan uwaknya soal sakit di area kemaluannya, hingga pada Minggu (2/7/23) akhirnya terungkap.

“Saat saya memandikan anak saya sekitar pukul 08.00 WIB, dia menangis dan tidak bisa buang air kecil. Lalu karena khawatir, akhirnya saya tanya dan mengaku itu dilakukan pelaku yang tak lain tetangga sendiri,” ucap ibu korban sambil menangis.

Korban mengaku kepada ibunya, selalu diajak ke rumah terduga. Diduga di rumah itu, terduga melampiaskan perilaku bejatnya.

Baca juga: Tak Pulang Dua Minggu Pelajar Asal Simalungun Dicabuli Pria di Kos-kosan

“Saya kaget dengan kejadian ini, karena sudah menganggap mereka seperti keluarga sendiri,” ungkap E.

Ia mengatakan, karena anaknya menangis, akhirnya dibawa ke Klinik terdekat untuk diperiksa. Namun, ibu korban seolah tersambar petir ketika mendengar keterangan dokter, jika kemaluan putrinya itu telah rusak.

“Karena tetangga pelakunya, mendatangi dan membicarakan masalah ini secara baik-baik. Awalnya, keduanya mengaku perbuatannya saat bermain dengan adiknya pelaku. Tapi saya malah dilecehkan oleh orang tua pelaku, dan tidak mengakui perbuatan kedua anaknya itu,” sebutnya.

Saat membuat laporan ke Polrestabes Medan, E sudah melengkapi berkas yang diminta penyidik Satuan Reskrim untuk diproses.

Baca juga: Diimingi Belikan HP, Anak di Bawah Umur Dicabuli di Jalan Lingkar Outer Ring Road Siantar

“Semua bukti dan hasil otopsi sudah saya serahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan, serta berharap dapat segera ditangkap pelakunya,” tegasnya.

Kedua terduga pelaku bisa dipersangkakan tindak pidana kejahatan perlindungan anak Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa belum dapat dikonfirmasi terkait laporan kasus pencabulan tersebut. (diyus/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles