18.2 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Razman Arif Nasution tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik Dirreskrimum Polda Sumut. Pengacara asal Sumatera Utara (Sumut) ini dipanggil terkait laporan kasus dugaan penggelapan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan surat panggilan itu per tanggal 25 Juli 2022. Terlapor diundang untuk dimintai klarifikasi.

“Gak jadi datang, sesuai surat yang kami kirimkan agar hadir untuk klarifikasi hari Senin tangal 25 Juli 2022,” sebutnya, Selasa (26/7/22).

Baca Juga:Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi, KAI Sebut Tunggu Hasil Sidang Kode Etik Advokat Keluar

Berdasarkan surat yang dikirim Razman, kata Hadi, yang bersangkutan meminta pemeriksaannya diundur nyaris sebulan lagi atau tanggal 19 Agustus 2022 mendatang. Razman beralasan ada tugas yang tak bisa diganggu gugat.

“Dia kirim surat minta penundaan pemeriksaan. Karena ada tugas katanya,” ungkapnya.

Hadi mengatakan, kasus ini masih tahap penyelidikan belum ditingkatkan ke penyidikan. “Kalau kasusnya masih tahap penyelidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution resmi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Syamsul Chaniago atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan terhadap Razman Arif Nasution itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juni 2022. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles