9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Proyek Galvanis Siantar Disebut Tidak Ada Serah Terima Pekerjaan

Medan, MISTAR.ID

Kasus korupsi proyek galvanis Siantar yang kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan 3 terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Symon Morris mengatakan, dalam proyek tersebut sama sekali tidak pernah dilakukan serah terima pekerjaan.

Hal itu disampaikan Symon saat ditemui Mistar usai sidang pemeriksaan saksi lanjutan pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek tersebut di PN Medan, Senin (31/7/2023).

Seperti diketahui saksi-saksi diperiksa dalam persidangan kali ini, yakni Sekretaris Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Aldi Simanjuntak dan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematang Siantar, Daniel Siregar.

Jaksa Symon mengungkapkan, bahwa dari 4 PPHP yang telah bersaksi termasuk Aldi Simanjuntak sebagai saksi terakhir, seluruhnya menyatakan tidak ada dilakukan serah terima pekerjaan.

Baca Juga: Soal Proyek Galvanis Siantar, JPU: Keterangan 3 Saksi Tidak Ada Bencana Alam!

“Nah, selama inikan alibi mereka bahwa ini sudah dilakukan serah terima harusnya yang bertanggung jawab adalah Dinas PUPR. Padahal kenyataannya dari 4 PPHP yang telah bersaksi tidak ada dilakukan serah terima pekerjaan,” cetus Symon.

Selain itu, dijelaskan Symon, PPHP tidak ada melakukan Profesional Hand Over (PHO) dan tidak pernah melakukan Final Hand Over (FHO).

“Jadi, sebenarnya saksi yang dari PPHP ini (Aldi Simanjuntak) menjelaskan kembali bahwa tidak pernah ada dilakukan PHO dan tidak pernah ada dilakukan FHO. Jadi sudah dibenarkan oleh semua PPHP yang telah diperiksa bahwa tidak ada yang namanya PHO dan FHO,” jelas Jaksa.

Baca Juga: Kejari Pematang Siantar Siap Kembangkan Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar

Symon juga mengatakan bahwa proyek ini dari awal sesuai kontrak dan perencanaan semestinya dilakukan penimbunan, akan tetapi tiba-tiba berubah.

“Ini jelas terlihat bahwa seharusnya proyeknya dilakukan penimbunan, tinggal tunjukkan saja apakah memang ditimbun atau tidak? Tadi saksi (Aldi) mengatakan bahwa tidak ada yang ditimbun. Lah, kok sekarang tiba-tiba mereka beralibi ini proyek bukan untuk ditimbun? Kalau kena timbun jadi ambruk. Ini logika yang ngawur,” terangnya.

Selanjutnya, kata Symon, atas dasar itu tiba-tiba mereka melakukan adendum yang sampai sekarang tidak diketahui secara jelas apa alasannya.

“Tapi, mereka kemudian melakukan adendum yang kita tidak tahu alasannya kenapa diadendum?” sambungnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles