12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Tiga Terdakwa Kasus Proyek Galvanis Siantar akan Divonis Besok

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek galvanis Siantar, yakni Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan dan Berman Simanjuntak akan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023).

Jadwal pembacaan putusan tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dahlan, saat usai sidang pembacaan duplik dari Penasihat Hukum (PH) Pramudia Panjaitan, Rabu (23/8/2023).

Hakim Dahlan mengatakan sidang ditunda hingga Rabu (30/8/2023) dengan agenda pembacaan putusan untuk ketiga terdakwa.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp2.9 miliar tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra 9 PN Medan pada pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Awasi Pembacaan Pleidoi Kasus Tipikor Galvanis, KY: Persidangan Masih Sesuai Hukum Acara

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Mistar lewat pesan WhatsApp menyebut bahwa sampai saat ini belum ada pembatalan jadwal sidang pembacaan putusan.

“Jadi (sidang putusan besok), Bang. Sejauh ini belum ada pembatalan (jadwal sidang),” kata Jaksa Symon Morris, Selasa (29/8/2023).

Kemudian, JPU Symon pun mengaku sudah siap untuk menjalani sidang pembacaan putusan besok. “Siap lahir batin, Bang,” ujarnya.

Baca Juga: Wajib Pajak Dapat Pengobatan Gratis saat Urus Surat Kendaraan di Samsat Sibuhuan

Disinggung terkait apakah JPU akan melakukan upaya hukum banding apabila putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, Symon mengaku belum bisa memastikan.

“Belum bisa berandai-andai. Kita tunggu saja,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana penjara berbeda-beda. Terdakwa Jhonson Tambunan dituntut 8,5 tahun penjar dan denda Rp500 juta.

Sedangkan, terdakwa Pramudia Panjaitan dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp500 juta. Serta, terdakwa Berman Simanjuntak dituntut pidana 8 tahun bui dan denda Rp500 juta. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles