15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Jaksa Layangkan Kasasi Atas Putusan Banding Terhadap Jhonson Tambunan dan Pramudia Panjaitan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding kasus korupsi proyek galvanis Siantar dengan terdakwa Jhonson Tambunan dan Pramudia Panjaitan.

Symon Morris selaku JPU kasus tersebut mengatakan, pengajuan kasasi dilakukan setelah menerima akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Senin (20/11/23).

“Untuk (terdakwa) Jhonson Tambunan dan Pramudia Panjaitan kami menyatakan kasasi,” kata Symon kepada Mistar melalui seluler, Selasa (28/11/23).

Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar itu menjelaskan, pihaknya melakukan kasasi karena tidak sependapat dengan jumlah kerugian negara yang diputuskan PT Medan.

Baca Juga: PT Medan Tetap Hukum Jhonson Tambunan 7 Tahun Penjara

“Kami tidak sependapat dengan jumlah kerugian negara,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dan PT Medan menyebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut adalah Rp1,4 miliar.

Sedangkan, menurut JPU, kerugian negara yang timbul dari perbuatan Jhonson Tambunan CS tersebut, adalah Rp2,9 miliar. Jumlah itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di samping itu, Symon menerangkan bahwa untuk terdakwa Berman Simanjuntak, JPU belum mengajukan kasasi karena belum diterimanya akta pemberitahuan putusan PT Medan.

“Berman belum ada akta pemberitahuan putusannya. Kayaknya kasasi juga untuk Berman, tapi resminya setelah diberitahukan (putusannya) ke kejaksaan,” terangnya.

Sebelumnya, dalam putusan banding, PT Medam menghukum ketiga terdakwa, yakni Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan dan Berman Simanjuntak serupa dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Jhonson Tambunan selaku eks Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Putusan Banding Pramudia Panjaitan, PT Medan Perkuat Vonis Pengadilan Tipikor

Kemudian, Pramudia Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek galvanis ini, dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK) diganjar hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Berman juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan UP tersebut dibayarkan paling lama dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Berman akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Kemudian, jika harta benda Berman tak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles