18.8 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kasus Korupsi Galvanis Jilid II, Parlindungan Butarbutar Dituntut 4 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Parlindungan Butarbutar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar, Senin (18/12/23).

JPU mendakwa Parlindungan telah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Korupsi Galvanis, Parlindungan Butarbutar Dituntut Besok

“Menuntut, meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parlindungan Butarbutar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Richard Sembiring di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa Parlindungan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, perbuatan terdakwa mengakibatkan galvanis ambruk dan tidak dapat difungsikan,” jelas Richard.

Baca Juga: Ditanya Soal Gaji dari Proyek Galvanis Siantar, Terdakwa Menangis

Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut Richard, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berterus terang di persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai M Nazir menunda persidangan hingga Jumat (5/1/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles