14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Proyek Galvanis Siantar, Ini Hasilnya

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek galvanis Siantar, yakni, Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan dan Berman Simanjuntak.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra 9 PN Medan yang dijadwalkan Rabu (30/8/2023) pukul 11.00 WIB itu diundur dan baru dimulai pada pukul 15.30 WIB.

Majelis hakim akhirnya memutuskan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer, karena dinilai sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan Kasus Proyek Galvanis, KY Siap Pantau dan Awasi

“Dua, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan Tipikor. Tiga, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” sebut Hakim Ruri saat membacakan putusan.

Adapun hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, terdakwa selaku kepala keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga.

Dalam amar putusannya, yang dibacakan Hakim Ketua Dahlan, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda-beda terhadap ketiga terdakwa.

Terdakwa Jhonson Tambunan selaku eks Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar dijatuhi hukuman penjara 7 tahun.

Related Articles

Latest Articles