19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pria Koboi yang Tembakkan Senpi Divonis 4 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Ruslan Sherl (46), pria koboi yang menembakkan senjata api (senpi) di sebuah gudang yang berada di Jalan Gereja, Desa Sampali, divonis 4 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu meyakini terdakwa Ruslan Sherl telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senpi sebagaima dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan tunggal tersebut, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu No. 8 Tahun 1948.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Morailam Purba, dalam amar putusan No. 1827/Pid.Sus/2023/PN Lbp yang dilihat Mistar melalui Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/1/24).

Baca juga: Ruslan Sherl, Pria Koboi yang Letuskan Tembakan di Medan Dituntut 6 Bulan Penjara

Hakim Morailam menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujarnya.

Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Diketahui, kasus penembakkan bermula pada Selasa (3/10/23) lalu sekitar pukul 13.30 WIB, saat saksi Parlindungan Sitepu melintas di Jalan Gereja Desa Sampali.

Saat itu, saksi Parlindungan Sitepu beberapa kali mendengar suara letusan dan saksi melihat orang-orang ramai berdatangan ke sebuah gudang.

Related Articles

Latest Articles