19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Ruslan Sherl, Pria Koboi yang Letuskan Tembakan di Medan Dituntut 6 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menuntut terdakwa Ruslan Sherl (46) dengan pidana penjara selama 6 bulan atas kasus penyalahgunaan senjata api (senpi).

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Ruslan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) undang-undang (UU) Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17) dan UU RI dahulu No. 8 Tahun 1948.

“Yakni, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” kata JPU Lenny Panjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam cabang Pancur Batu, Rabu (13/12/23).

Baca juga : Pemeriksaan Kejiwaan ‘Koboi Jalanan’ Belum Tuntas, Polisi: Kita Tunggu Aja

Dengan itu, pria koboi yang meletuskan tembakkan senpi berulang kali dihadapan puluhan orang itu pun akhirnya dituntut 6 bulan penjara.

Hal itu dikatakan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Pancur Batu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/12/23).

“Benar, (terdakwa Ruslan) dituntut 6 bulan penjara,” kata Yus Iman Mawardin Harefa.

Related Articles

Latest Articles