Namun, saat ditanya soal apa yang menjadi pertimbangan JPU, sehingga menuntut Ruslan dengan pidana penjara 6 bulan, dia enggan menjawab alias bungkam.
Diketahui, kasus bermula pada Selasa (3/10/23) sekitar pukul 13.30 WIB, saat saksi Parlindungan Sitepu melintas di Jalan Gereja Desa Sampali.
Kala itu, saksi Parlindungan Sitepu beberapa kali mendengar suara letusan dan saksi melihat orang-orang ramai berdatangan ke sebuah gudang.
Baca juga :Â Polisi Sebut Aksi Pria Koboi di Medan Menyalahi Izin
Sehingga, saksi Parlindungan langsung masuk ke dalam gudang tersebut dan melihat terdakwa sedang memegang sebuah senpi merk Tanfoglio warna biru beserta peluru.
Melihat itu, saksi Parlindungan langsung mendekati terdakwa dan berkata Aku polisi dari Polda. Usai mendengar itu, terdakwa pun langsung menyerahkan senpi tersebut kepada saksi Parlindungan.
Kemudian, saksi Parlindungan mengamankan senpi tersebut yang merupakan milik terdakwa. Lalu, tak berselang lama, datang para petugas dari Polrestabes Medan dan mengamankan terdakwa. (deddy/hm18)