10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Soal Berkas Eks Polisi Dalang Bentrok IPK dan PKN, PH Sesalkan Kinerja Kejari

Medan, MISTAR.ID

Umar Tarigan selaku penasihat hukum mantan polisi pemilik senpi ilegal, Edi Suranta Gurusinga alias Godol, merespons terkait adanya pelimpahan berkas perkara yang dilakukan Polrestabes Medan ke Kejari Deli Serdang, Selasa, (16/4/2024).

Awalnya Umar menyatakan kalau kejaksaan harusnya kooperatif. Dirinya bahkan mengatakan jika pihak kejaksaan harus meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polrestabes Medan.

“Seharusnya kejaksaan kooperatif dan meneliti terlebih dahulu berkas klien kami tersebut sebelum P21 dan P 22 dalam tempo 1 jam dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Lubuk Pakam keesokan harinya,” kata Umar saat dikonfirmasi mistar.id.

Baca juga: Picu IPK dan PKN Bentrok, Eks Polisi Pemilik Senpi Dilimpahkan ke Kejari

Umar selanjutnya menerangkan jika berkas perkara tidak membuat gugur praperadilan yang tengah dilayangkannya ke PN Lubuk Pakam. Pasalnya, sidang perkara pokok kliennya itu belum dilaksanakan.

Adapun perlu diketahui jika Edi melalui Umar melayangkan praperadilan ke PN Lubuk Pakam dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Lbp. Dilihat dari SIPP PN Lubuk Pakam, sidang perdana prapid tersebut seharusnya digelar pada 27 Maret 2024 tetapi sidang tidak dilaksanakan.

Tampak dalam SIPP PN Lubuk Pakam yang menjadi termohon adalah Kapolri, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan Kapolrestabes Medan.

Baca juga: Enam Eks Polisi London Dihukum Penjara Karena Hina Keluarga Kerajaan

“Belum ada (pemberitahuan gugurnya praperadilan). Kan prapid tidak serta merta bisa digugurkan setelah berkas P 21 oleh JPU, tapi gugurnya prapid itu setelah sidang perkara pokoknya dibuka dan terbuka untuk umum oleh majelis hakim dengan agenda pemeriksaan identitas diri terdakwa tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Rabu, (3/4/2024).

“Berkas perkaranya dinyatakan lengkap P21 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” kata Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution. (raja/hm17)

Related Articles

Latest Articles