8.7 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Picu IPK dan PKN Bentrok, Eks Polisi Pemilik Senpi Dilimpahkan ke Kejari

Medan, MISTAR.ID

Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sekaligus yang menyebabkan IPK dan PKN bentrok, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang  pada Rabu, (3/4/2024).

“Berkas perkara dinyatakan lengkap P21 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang,” kata Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Senin (15/4/2024).

Bidar menerangkan bentrok ormas PKN dan IPK akibat ulah Gofol terjadi di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Miliki Senpi, Mantan Polisi Ditangkap di Pancur Batu

“Saling serang ormas IPK dan PKN memakan korban kedua belah pihak,” terangnya.

Akibat konflik tersebut, polisi pun menahan sejumlah orang yang diduga terlibat. Nizar menuturkan jika Edi ditangkap bersama 20 orang lainnya di Dusun 3 Pulosari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan senpi milik Edi dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar,” pungkasnya.

Baca juga: 11 Oknum Mantan Polisi Dituntut Hukuman Mati Dan Seumur Hidup di Tanjungbalai

Sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan tersangka terhadap satu orang berinisial ESG alias G (54) yang ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (13/3/24) sekira pukul 00.30 WIB Dusun 3 Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Senjata tersebut didapatkan setelah polisi melakukan penggeledahan. Ditemukan tersangka membuang senpi itu ke semak-semak. (raja/hm17)

Related Articles

Latest Articles