25.2 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Polisi Tetapkan Pria Koboi di Mampang Jadi Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Harits Rahmah Rizky (33), pria yang viral melakukan aksi ‘koboi’ di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero mengatakan, dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana. “Sehingga penyidik menaikkan status pelaku penodongan Harits Rahman Rizky sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (23/3/24).

David mengatakan, atas aksi penodongan dan kepemilikan senjata airsoft gun ilegal itu, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Selain kepemilikan airsoft gun ilegal, tersangka juga kedapatan memiliki amunisi peluru tajam yang juga ilegal.

“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.

Baca Juga : Pria Koboi yang Tembakkan Senpi Divonis 4 Bulan Penjara

Harits ditangkap di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Sabtu (23/3) dini hari. Harits kemudian dibawa ke Polsek Mampang Prapatan dan diperiksa secara intensif.
Polisi menyita airsoft gun yang dipakai tersangka saat menodong pengendara mobil di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Polisi memastikan tersangka tidak memiliki izin kepemilikan senjata airsoft gun tersebut. Selain itu, polisi berhasil menyita amunisi berupa 2 butir peluru yang juga tidak berizin.

“Tidak punya izin (kepemilikan senjata dan peluru),” kata David. (mtr/hm24)

Related Articles

Latest Articles