13.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polsek Lima Puluh Ringkus 2 Pencuri Mesin Pompa Air, Begini Kronologinya

Batu Bara, MISTAR.ID

Dua pria pencuri mesin pompa air inisial MU (21) warga Dusun I Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara dan SB alias L (32) warga Desa Nibung Hangus, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh.

“Kedua terduga pelaku ditangkap pada waktu dan hari yang berbeda,” ujar Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, pada Sabtu (20/4/24).

Pertama sekali, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Ipda Manahan Siregar menangkap SB. Pelaku ditangkap di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, pada Selasa (16/4/24).

Baca juga:Pencuri Ini Babak Belur Usai Tertangkap Larikan Motor Kurir Paket di Kisaran

“Berdasarkan pengembangan dan pengakuan SB, 2 hari kemudian tepatnya Kamis 18 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, MU ditangkap di Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir,” beber Sagala.

Dikatakan Sagala, pencurian mesin pompa air senilai Rp 6 juta itu baru diketahui korban Khairuddin Rona (51) warga Dusun I Desa Guntung saat hendak menghidupkan mesin pompa, pada Minggu (14/4/24) sekira pukul 07.00 WIB.

Meski saklar dihidupkan, namun mesin pompa air tidak hidup. Penasaran, korban melakukan pengecekan. Ternyata mesin pompa air yang ditaruh dibelakang rumah korban telah hilang.

Baca juga:Sempat Buron, Pencurian Sawit Ditangkap Polisi di Rumah Mertuanya

Khairuddin berusaha mencari disekitar Desa Guntung, tapi tidak menemukannya. Akhirnya hari itu juga korban membuat pengaduan ke Polsek Lima Puluh.

“Dari keduanya, petugas menemukan dan menyita mesin pompa air dan sepeda motor yang dipergunakan melakukan aksinya,” kata Sagala.

Disebutkan Sagala, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lima Puluh. (ebson/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles