22.9 C
New York
Tuesday, June 18, 2024

Polres Siantar Tangkap Pengedar Ganja dari Jalan Bola Kaki 

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial MRH (20) ditangkap Polres Pematangsiantar dari Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa (11/6/24) sekira pukul 19.45 WIB.

MRH ditangkap karena terlibat dengan narkotika. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone (HP), uang penjualan ganja sebesar Rp 150.000, serta 13 paket sedang dan 18 paket kecil berisi ganja. Kemudian 5 paket sedang dan 13 paket kecil berisi ganja.

“Total keseluruhan ganja yang diamankan 266 gram. Tersangka merupakan warga Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba,” ucap Kasat Narkoba, AKP Jonny Pasaribu, pada Kamis (13/6/24).

Baca juga:Polres Batu Bara Tangkap 2 Pengedar Ganja Antar Kabupaten

Jonny mengatakan, MRH yang ditangkap masuk dalam golongan pengedar ganja. MRH dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk barang bukti dan tersangka sudah kita amankan. Akan dikembangkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” paparnya. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles