18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polda Sumut Dalami Penyelidikan Pengoplosan Pupuk di Medan

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut mengaku sudah menerima tiga orang yang terlibat dalam pengopolos pupuk ilegal, dari pihak Denintel Kodam I/Bukit Barisan (BB).

“Ya benar. Ini sebelumnya hasil dari rekan kita Kodam I/BB. Kemudian mereka menyerahkan kepada kita untuk proses hukumnya dan kita (Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut) masih mendalaminya,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kamis (9/3/23).

Tiga orang yang diserahkan itu bernama Iwan, Rahmat Laila, dan Ali. Status ketiganya masih berstatus saksi.

Baca Juga:Curiga Pupuk Oplosan? Ini Imbauan dari Dinas Pertanian Deli Serdang

“Kita sedang mendalami tiga orang terduga pelaku dari pupuk oplosan. Kapasitasnya masih berstatus saksi,” terang dia.

Diketahui, Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam I Bukit Barisan menggerebek gudang yang diduga lokasi pengoplosan pupuk ilegal di Jalan Budi Luhur Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (7/3/23). Dari lokasi petugas menyita ribuan sak/goni berisi pupuk opolosan.

Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin melalui Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan, kegiatan pengoplosan pupuk ilegal di gudang Jalan Budi Luhur Kecamatan Medan Helvetia ternyata sudah berlangsung 6 bulan.

“Benar, kemarin (Selasa 7 Maret 2023), Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam I Bukit Barisan, menggerebek gudang pengoplosan pupuk ilegal,” ujarnya, Rabu (8/3/23).

Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan dari seorang petani yang telah merugi akibat pembelian pupuk dari lokasi itu.

“Kemudian Timsus Denintel Kodam I/BB dipimpin Dan BKI-A Kapten Inf Tommy Marselino, bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga diyakinkan benar laporan tersebut selanjutnya dilakukan penggrebekan dan ditemukan ribuan sak pupuk oplosan Ilegal,” jawabnya.

Baca Juga:Oknum Pengusaha Diduga Produksi dan Edarkan Pupuk Oplosan Tanpa Izin di Dairi

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pengoplosan pupuk ilegal itu sudah berjalan sekitar 6 bulan dan kuat dugaan telah memberikan kontribusi ke pihak terkait sehingga pengoplosan bebas beroperasi,” ujar dia.

Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa jenis merek pupuk adalah TSP 46 persen P2O5, mutiara 16-16-16, mahkota fertilizer, pupuk NPK NtPhoska, pupuk kieserite magnesium, SP -36, tepung tapioka, kuda sakti, polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.

Berdasarkan dari keterangan seorang pekerja gudang AL, cara pembuatan pupuk ilegal tersebut adalah bubuk dolomit dicampur dengan pupuk merk mutiara, TSP, Ponska dan Borak. Selanjutnya dikemas ke dalam karung 50 Kg. Kemudian dijahit dan siap diedarkan di pasaran.

“Untuk daftar harga pupuk ilegal dijual kepada para petani adalah Kcl Mahkota Rp435.000 per sak, Mutiara 1616 Rp600.000 per sak dan Meroke Mop Rp550.000 per sak,” ujarnya.

Para tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah di waktu menjalankan operasinya mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.

Menurut Rico, akibat beredarnya pupuk ilegal ini para petani banyak yang merugi. “Akibat dari beredarnya pupuk ilegal tersebut di pasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan atau hasil panen anjlok,” tegasnya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles