24.9 C
New York
Monday, June 17, 2024

Polda Sumut Belum Terapkan SIM C1 dan C2

Medan, MISTAR.ID

Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan penggunaan SIM C1 dan SIM C2 bagi pengguna motor di atas 250cc beberapa waktu lalu. Lantas apakah aturan ini telah berlaku di Sumatra Utara (Sumut)?

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan hingga saat ini daerah Sumatra Utara belum menerbitkan penggunaan SIM C1 dan SIM C2.

“Belum (diberlakukan),” kata Hadi saat dikonfirmasi oleh mistar.id, Senin, (3/6/24).

Namun Hadi tak menjelaskan lebih lanjut terkait penggunaan SIM C1 dan SIM C2 untuk wilayah Sumut.

Baca juga: Polres Simalungun Tangkap Pengedar 11,12 Gram Ganja

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, jenis SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia sejak Senin (27/5/24).

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sementara SIM C2 diperuntukkan bagi motor yang bermesin 500cc ke atas, sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021.

Bagi pengguna motor yang ingin mengurus SIM C1 dan SIM C2 lebih dulu harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.

Baca juga: Korlantas Polri Terbitkan SIM Golongan C1 Khusus Moge

Adapun biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri yakni Rp100.000. (raja/hm20)

Related Articles

Latest Articles