Thursday, October 22, 2026
home_banner_first
MEDAN

PKS Desak Pemprov, DPRD dan Anggota DPR RI Dapil Sumut Perjuangkan TKD Rp1,5 Triliun

Mistar.idKamis, 22 Oktober 2026 pukul 18.55 WIB
pks_desak_pemprov_dprd_dan_anggota_dpr_ri_dapil_sumut_perjuangkan_tkd_rp15_triliun

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar. (Foto: Ari/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatra Utara (Sumut), Abdul Rahim Siregar, mengatakan pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat untuk memangkas TKD bagi Sumut dengan nilai mencapai hampir Rp1,5 triliun telah mengancam keberlanjutan pembangunan daerah.

Ia menilai hal ini berpotensi berdampak pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta program strategis lainnya yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Dikatakannya, terdapat dua langkah utama yang perlu dilakukan dengan mengupayakan pemulihan dana transfer tersebut, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dirinya meminta gubernur, pimpinan DPRD Sumut, serta 30 anggota DPR RI yang mewakili Sumut harus bersatu untuk memperjuangkan anggaran bagi daerah tersebut. Ia menegaskan upaya ini bukan semata-mata tanggung jawab gubernur, tapi kewajiban politik dan moral dari para pemangku kepentingan.

"Kita tidak boleh membiarkan Gubernur Sumatera Utara berjuang sendiri dalam melobi pemerintah pusat. Kita harus bersuara dengan satu pandangan, menjaga sikap yang solid, dan bekerja sama untuk memastikan dana transfer ke daerah (TKD) untuk Sumatera Utara tidak dipotong bahkan, jika memungkinkan, justru ditingkatkan," ujarnya, Kamis (22/10/2026).

Ia mendesak Gubernur Sumatera Utara berkoordinasi bersama pimpinan DPRD dan perwakilan dari 30 anggota DPR RI tersebut, untuk melakukan komunikasi politik yang intens, termasuk jika diperlukan bertemu langsung bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

“Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk memaparkan argumen fiskal, menjabarkan kebutuhan pembangunan, serta menyoroti potensi dampak yang akan dirasakan masyarakat jika dana transfer ke daerah dikurangi,” katanya.

Dengan 33 kabupaten/kota, jumlah penduduk yang besar, serta kebutuhan infrastruktur yang tinggi dan berkelanjutan, Sumatera Utara memerlukan perhatian khusus dalam kebijakan fiskal nasional.

Ia juga mendesak seluruh anggota DPR RI yang mewakili Sumut dari partai politik manapun untuk memanfaatkan fungsi anggaran dan pengawasan mereka guna memperjuangkan kepentingan daerah tersebut.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara harus melakukan terobosan besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Abdul Rahim menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terus-menerus bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat.

“Prioritas utama yang harus dilakukan antara lain mengoptimalkan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan pajak air permukaan serta memanfaatkan aset daerah secara produktif,” ucapnya.

Langkah penting lainnya mencakup peningkatan kinerja BUMD seperti Bank Sumut, Perumda Tirtanadi, dan PT Perkebunan Sumatera Utara melakukan digitalisasi sistem pendapatan untuk mencegah kebocoran, serta mengembangkan sumber-sumber PAD baru melalui investasi dan potensi ekonomi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengurangan TKD harus menjadi katalisator bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan lompatan besar dalam meningkatkan kemandirian fiskal. Kita memiliki potensi ekonomi yang signifikan, mencakup sumber daya alam, badan usaha milik daerah (BUMD), serta aset daerah yang bernilai puluhan triliun rupiah. Seluruh aset ini harus dikelola secara profesional agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.

Ia mendesak Gubernur Sumatera Utara berkolaborasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah (OPD), untuk menyusun peta jalan (roadmap) guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Peta jalan ini harus mencakup target tahunan, indikator kinerja, penanggung jawab, serta mekanisme evaluasi yang jelas. Abdul Rahim menekankan peningkatan pendapatan asli daerah tidak boleh membebani masyarakat luas.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan, menjaga kedisiplinan dalam pengelolaan belanja, serta berani melakukan reformasi dalam pengelolaan aset daerah maupun Ia mengingatkan bahwa pengurangan tunjangan kinerja daerah (TKD) tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pembangunan.

"Yang kami perjuangkan bukan sekadar nilai TKD atau pendapatan asli daerah (PAD) semata, melainkan masa depan pembangunan di Sumatera Utara dan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu, upaya untuk mengamankan TKD dan meningkatkan PAD harus berjalan beriringan. Pemerintah pusat harus mendengarkan aspirasi daerah,” tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN