Wednesday, October 21, 2026
home_banner_first
MEDAN

PKPA Soroti Potensi Benturan KUHP Baru dan UU Perlindungan Anak dalam Kasus Kekerasan Seksual

Mistar.idRabu, 21 Oktober 2026 pukul 20.13 WIB
pkpa_soroti_potensi_benturan_kuhp_baru_dan_uu_perlindungan_anak_dalam_kasus_kekerasan_seksual

Foto bersama dalam Seminar Nasional PKPA bersama Universitas Dharmawangsa. (foto: Susan/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) mengungkapkan adanya temuan sejumlah celah dan potensi kontradiksi antara kebijakan baru dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi dalam sambutannya pada Seminar Nasional bertajuk ‘Mengawal Transisi Keadilan: Harmonisasi Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Indonesia’ bersama Universitas Dharmawangsa di Medan, Rabu (21/10/2026).

Ia mengatakan temuan tersebut diperoleh dari pemantauan desain dan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2023 hingga 2025.

“Ketika KUHP ini disahkan di awal tahun, kita juga menemukan ada celah di mana kemungkinan adanya kontradiksi atau overlapping dalam penerapan kebijakan-kebijakan ini,” katanya.

Pembaruan hukum pidana nasional disebut memunculkan sejumlah persoalan yang perlu dikaji lebih lanjut. Mulai dari potensi disharmonisasi regulasi dan proporsionalitas ancaman pidana, hingga penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Keumala menyebutkan, seminar nasional sekaligus bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun ke-30 PKPA Indonesia ini juga menjadi ruang diskusi kritis untuk membahas implikasi pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terhadap pengaturan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pencabutan ketentuan pidana dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak melalui KUHP baru turut memunculkan perhatian terhadap kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum. Persoalan ini, kata dia, perlu dikaji lebih lanjut guna memastikan bahwa pembaruan hukum pidana tetap menjamin perlindungan maksimal bagi anak sebagai korban kekerasan seksual.

Ia mengungkapkan, pemantauan kualitatif secara tertutup yang dilakukan di beberapa daerah operasi PKPA juga mendapati adanya proses persidangan formal yang kontradiktif antara pelaksanaan UU Perlindungan Anak dan penerapan KUHP baru.

Selain itu, PKPA juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kesadaran kritis, mengumpulkan data, serta memperkuat advokasi agar undang-undang baru dapat berjalan tanpa mencederai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan anak, meningkatkan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual,” ucapnya.

Rektor Universitas Dharmawangsa, Assoc. Prof. Zamakhsyari bin Hasballah Thaib, mengapresiasi kiprah PKPA yang telah memasuki usia tiga dekade dalam membela hak-hak anak, khususnya di Sumatera Utara dan Indonesia secara umum.

Dalam pandangannya, isu perlindungan anak bukan sekadar pemenuhan tanggung jawab moral, melainkan indikator utama peradaban bangsa sekaligus penentu masa depan estafet kepemimpinan menuju visi Indonesia Emas 2045.

Mengutip perspektif teologis, Zamakhsyari menyebut anak memiliki tiga tipologi, yaitu sebagai perhiasan hidup, ujian bagi orang tua dan harapan agar kelak menjadi qurrota a’yun (penyejuk hati) sekaligus tumpuan bangsa.

“Apalagi kalau seorang berada pada usia, tentunya dia merasa dirinya tak lagi kuat. Sudah banyak prime time yang berlalu, di situlah kita harapkan bagaimana anak yang kita besarkan, kita didik, kita kawal dan lindungi sepanjang hayatnya, betul-betul dapat menjadi tumpuan harapan kita semua,” ucapnya.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan nyata yang dihadapi anak-anak Indonesia saat ini, termasuk dampak krisis lingkungan seperti infeksi saluran pernapasan akibat kebakaran hutan.

“Kalau kita melihat data, salah satu yang paling banyak terdampak kesehatannya adalah anak-anak. Hampir rata kalau kita pergi ke rumah sakit, anak-anak kena infeksi saluran pernapasan,” tuturnya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan lembaga non-pemerintah dapat terus diperkuat demi mengawal tumbuh kembang anak secara optimal tanpa merusak mental maupun psikologis mereka di masa depan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN