Saturday, October 17, 2026
home_banner_first
MEDAN

PJJ Fleksibel Tanpa Aplikasi Berat, Guru di Medan Pertanyakan Kewajiban Masuk Sekolah

Mistar.idSabtu, 17 Oktober 2026 pukul 17.35 WIB
pjj_fleksibel_tanpa_aplikasi_berat_guru_di_medan_pertanyakan_kewajiban_masuk_sekolah_

Ilustrasi kelas kosong karena pemberlakuan pembelajaran jarak jauh. (Foto: Susan/Mistar)

Medan, MISTAR.ID (17/10/2026) — Pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan di tengah kondisi kabut asap di Kota Medan diminta disampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan Nomor 3. Penerapan PJJ berlangsung sejak 16 hingga 21 Oktober 2026.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga swasta, termasuk SMP Muhammadiyah 05 Medan. Salah seorang guru di sekolah tersebut, Luna Malina, mengatakan sekolahnya tidak mewajibkan penggunaan aplikasi tatap muka berat seperti Zoom yang membutuhkan kuota besar.

"Dari edaran pemerintah juga sudah diberikan kemudahan, tidak perlu terlalu digital. Jadi misalnya pembelajarannya dibagikan pada pagi hari, materi yang didapat saja. Setelah itu tugas bisa diberi tenggat waktu sampai keesokan harinya," katanya saat dihubungi MISTAR.ID, Sabtu (17/10/2026).

Kemudahan ini diterapkan mengingat keterbatasan perangkat serta ekonomi orang tua siswa. Keluarga yang hanya memiliki satu gawai tentu harus menunggu orang tua pulang bekerja baru bisa mengerjakan tugas dari sekolah.

"Karena memang sekolah kami menengah ke bawah, kecuali sekolah yang siswanya menengah ke atas, masing-masing punya gawai pribadi, di rumah ada Wi-Fi, tidak masalah kalau mereka daring. Tapi kami memang memberlakukan itu saja, teknisnya kirim audio, setelah itu kerjakan soal," ucapnya.

Kendati teknis pembelajaran di rumah berjalan luwes, kebijakan ini juga mendapat sorotan dan pertanyaan dari guru. Pasalnya, dalam surat edaran Disdikbud Medan poin nomor 5 mewajibkan tenaga pendidik tetap hadir di sekolah. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan edaran Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang menyebutkan kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Luna menyayangkan keharusan tetap datang ke sekolah di tengah kabut asap, sementara anak-anak di rumah menjalani PJJ.

"Kami kan bukan kebal sama asap. Kenapa harus anaknya saja yang belajar dari rumah, kenapa guru harus dipaksa tetap hadir? Tolong kalau memang teknisnya daring juga, kan bisa dibagikan dari rumah," tuturnya penuh harap.

Padahal, kata dia, guru yang datang pagi-pagi ke sekolah dan mengisi absen serta mendata siswa secara daring lebih banyak duduk karena semua aktivitas mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring). Selain itu, orang tua juga disebut banyak yang mengeluh karena penerapan PJJ tersebut.

Luna berharap persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dapat segera tertangani, sehingga aktivitas pembelajaran di sekolah dapat kembali normal.

"Dan kalau bisa memang sesuai dengan edaran pemprov saja, di poin lima itu memang kepala sekolah dan staf diminta untuk bekerja dari rumah," katanya.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN