Kabut Asap Menebal, Disdik Dairi Terapkan PJJ bagi Siswa hingga 21 Oktober 2026

Murid sekolah belajar daring dari rumah. (Foto Ilustrasi:Gemini/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID (16/10/2026) – Seluruh peserta didik pada satuan pendidikan jenjang TK, PAUD, SD, SMP, dan SMA sederajat di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melaksanakan pembelajaran dalam jaringan (daring) dari rumah melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 16 hingga 21 Oktober 2026 akibat kabut asap yang semakin menebal.
Pelaksanaan PJJ tersebut dibenarkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Dairi, Mariady Simanjorang. Ia juga mengirimkan berkas PDF surat edaran Nomor 400.3/4400/Disdik/X/2026 tentang PJJ saat dikonfirmasi MISTAR melalui WhatsApp, Jumat (16/10/2026).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran dan pola kerja pada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK/SD/SMP.
Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa langkah preventif yang wajib dipedomani dan dilaksanakan guna menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Pelaksanaan PJJ diberlakukan secara menyeluruh di seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta jenjang PAUD/TK/SD/SMP mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.
Satuan pendidikan diminta meminta orang tua atau wali murid mengawasi dan memastikan anak mengikuti PJJ serta tetap berada di dalam rumah selama jam belajar, sekaligus membatasi aktivitas di luar rumah.
Murid belajar dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.
Guru memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik.
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah untuk memberikan pembelajaran secara daring, kecuali tenaga kependidikan yang memiliki penyakit rentan dan diperbolehkan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Kepala sekolah diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.
Pelaksanaan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang.
Informasi mengenai perpanjangan PJJ atau kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka akan disampaikan kemudian. (hm27)





















































