Saturday, October 17, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kabut Asap Tebal, Distribusi MBG di Dairi Dihentikan Selama PJJ

Mistar.idSabtu, 17 Oktober 2026 pukul 15.39 WIB
kabut_asap_tebal_distribusi_mbg_di_dairi_dihentikan_selama_pjj_

Omprengan MBG di Dairi. (Foto: Heppy Julius Manurung/Mistar)

Dairi, MISTAR.ID (17/10/2026) — Distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk seluruh peserta didik di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, dihentikan selama pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung, yakni 16-21 Oktober 2026 akibat kabut asap yang semakin menebal.

Hal itu dibenarkan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Dairi, Pahlawan Nasution, saat dikonfirmasi MISTAR.ID melalui telepon dan WhatsApp, Sabtu (17/10/2026).

"Selama PJJ berlangsung, distribusi MBG tidak dilaksanakan atau SPPG tidak beroperasi untuk distribusi MBG sejak Jumat (16/10/2026) sampai Rabu (21/10/2026)," kata Pahlawan.

Ia menambahkan, meskipun secara resmi distribusi dihentikan mulai Sabtu (17/10/2026), masih ada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sempat mendistribusikan MBG pada Jumat (16/10/2026).

"Walau distribusi MBG dihentikan sejak Jumat (16/10/2026), namun pada Jumat itu masih ada sejumlah SPPG yang mendistribusikan MBG. Resmi dihentikan sementara mulai Sabtu (17/10/2026) sampai Rabu (21/10/2026)," ujarnya.

Seperti diberitakan MISTAR.ID sebelumnya, seluruh peserta didik jenjang TK, PAUD, SD, SMP, dan SMA sederajat di Kabupaten Dairi melaksanakan pembelajaran dalam jaringan (daring) dari rumah melalui PJJ pada 16-21 Oktober 2026 akibat kabut asap.

Pelaksanaan PJJ tersebut dibenarkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Dairi, Mariady Simanjorang. Ia mengirimkan berkas PDF Surat Edaran Nomor 400.3/4400/Disdik/X/2026 tentang PJJ saat dikonfirmasi MISTAR.ID melalui WhatsApp, Jumat (16/10/2026).

Dalam surat edaran disebutkan, kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan serta Instruksi Gubernur Sumatra Utara terkait penanganan dampak kabut asap.

Sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran dan pola kerja pada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK/SD/SMP.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN