Personil dan ASN Poldasu Dilarang Cuti Saat Nataru


personil dan asn poldasu dilarang cuti saat nataru
Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara memastikan personil Polri dan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Poldasu dan Polres sejajaran, tidak boleh mengambil cuti dan berpergian ke luar kota saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) saat pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pelarangan ASN untuk cuti saat Nataru berdasarkan MenPANRB Nomor 26 tahun 2021 mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Kan aturannya sudah ada. Tidak diperbolehkan untuk libur saat Nataru,” kata dia, Selasa (7/12/21). Peraturan tersebut dibuat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga:Warning! PNS Dipecat Jika Nekat Ambil Cuti Akhir Tahun
“Saat ini kan kita masih PPKM Level 2,” sebut dia. Larangan cuti mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, bagi Polri dan ASN di lingkungan Polda jajaran ini, sambungnya, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19,” kata dia. Ia menegaskan, bagi ASN dan personil Polri di jajaran Poldasu yang kedapatan cuti maupun liburan saat Nataru akan diberi sanksi.
“Sanksinya pasti ada, sanksi disiplin,” tegas dia. Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak berpergian ke luar kota saat perayaan Nataru.
“Bukan hanya ASN dan anggota saja, kita juga mengimbau kepada masyarakat agar merayakan Nataru di rumah saja. Mari kita sama-sama menjalankan aturan yang sudah ada dan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini guna memutus penyebaran Covid-19 saat Nataru,” ujar dia.
Baca Juga:Guru Dilarang Cuti Selama Libur Nataru, Ini Kata Cabdis Siantar
Diketahui, pemerintah menerbitkan aturan terkait mobilitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Di antaranya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta untuk libur di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Adapun bunyi Inmendagri terkait aturan ini yakni sebagai berikut: Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.(saut/hm10)