19.7 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Peras Pekerja Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura, Dua Preman Diciduk

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut menangkap dua pelaku pemerasan terhadap rekanan proyek pembangunan jalan tol ruas Tebing Tinggi-Indrapura di Dusun VII Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai  Sabtu (11/3/23) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan itu, Selasa (14/3/23), menurutnya kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi tanggal 11 Maret 2023 yang dilaporkan Sutrisno (47) selaku karyawan CV. Rafa Jaya Perkasa warga Dusun IV Desa Pematang, Perbaungan, Serdang Bedagai.

“Sementara saksi yang berhasil dimintai keterangan oleh petugas yakni Parianto dan Syahrul,” terang Kasi Humas.

Baca juga:Gubsu Geram dengan Pungli, Kapolda Sumut Perintahkan Tindak Tegas Premanisme

Pelaku berinisial berinisial DFS alias Dosi (43) dan DN alias Dedi (32) merupakan warga Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

“Mereka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian usai korban pemerasan melaporkan ke Polres Tebing Tinggi,” terang AKP Agus Arianto.

Kasus ini bermula pada Sabtu (11/3/23) sekira pukul 11.00 WIB, saat saksi Syahrul sedang membangun bokong semar (penahan tanah) pembangunan proyek tol jalan tol ruas Tebing Tinggi – Indrapura, lalu didatangi pelaku yang kemudian menyuruh Syahrul untuk menyetop pekerjaannya.

“Syahrul pun kemudian menghubungi saksi Parianto dan memberitahukan hal tersebut, lalu Parianto mendatangi pelaku dan menanyakan maksud dan mengapa memberhentikan pekerjaan mereka,” sambung Kasi Humas.

Lebih lanjut, AKP Agus mengatakan bahwa seusai itu pelaku mengatakan ingin berjumpa dengan pelapor Sutrisno selaku koordinator lapangan, selanjutnya Sutrisno datang menemui kedua pelaku dan langsung meminta uang kompensasi, jaga malam dan pembinaan, namun saat itu Sutrisno mengatakan bahwa tidak ada uang kompensasi, lalu pelaku mengatakan “kalo tidak ada uang kompensasi, stop ajalah”.

“Mendengar hal itu Sutrisno merasa tidak nyaman dan akhirnya memberikan uang sebesar Rp500.000,- kepada pelaku untuk uang kompensasi, agar pekerjaan jalan tol tersebut tidak diganggu lagi,” jelasnya.

Baca juga:Pelaku Pungli Bongkar Muat di Jalan Panglima Denai Ditangkap

Merasa keberatan, akibat kejadian tersebut dan atas surat kuasa dari CV Rafa Jaya Perkasa, kemudian Sutrisno melapor ke SPKT Polres Tebing Tinggi dan selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lalu sekira pukul 15.15 WIB, pihak kepolisian mendapat Informasi bahwa telah terjadi pemerasan dan mendatangi tempat kejadian serta melakukan penangkapan terhadap para pelaku di sebuah warung yang berada di Dusun I Desa Penggalangan dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400.000,-

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,” pungkas AKP Agus Arianto.(nazli/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles