Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pengembang Podomoro City Deli Medan Pastikan Proses AJB Sesuai Aturan

Mistar.idSelasa, 14 April 2026 14.20
journalist-avatar-top
pengembang_podomoro_city_deli_medan_pastikan_proses_ajb_sesuai_aturan

Ilustrasi surat tanah. (Foto: Istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

PT Sinar Menara Deli menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak kepemilikan unit apartemen Podomoro City Deli Medan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan menyebut sebagian besar konsumen yang telah melengkapi persyaratan administratif sudah menerima haknya, termasuk Akta Jual Beli (AJB).

Kuasa hukum PT Sinar Menara Deli, Mangara Manurung, mengatakan pihaknya menghormati gugatan yang diajukan sejumlah pembeli terkait penerbitan AJB. Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan hak konsumen yang dilindungi undang-undang.

“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan serta putusan yang ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, hubungan antara pengembang dan konsumen didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah disepakati bersama. Dalam perjanjian itu juga diatur mekanisme pembayaran, termasuk penitipan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Mangara menambahkan, penerbitan AJB hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dalam PPJB terpenuhi, termasuk proses administrasi seperti pemecahan sertifikat.

Di sisi lain, ia menilai polemik yang mencuat tidak mencerminkan kondisi mayoritas penghuni. Aktivitas di kawasan apartemen disebut tetap berjalan normal, sementara perusahaan terus membuka komunikasi dengan konsumen.

“Banyak pemilik unit sudah menerima serah terima dan AJB, dan prosesnya masih berjalan. Semua konsumen diperlakukan sama,” ucapnya.

Sebelumnya, belasan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli Medan menggelar aksi damai di depan gedung PT Sinar Menara Deli, Jalan Guru Patimpus, Kamis (9/4/2026).

Mereka menuntut pengembang segera menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas unit yang telah lama mereka lunasi. (anita)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN