Pengamat Anggaran Desak Program MBG Dihentikan Sementara

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Elfenda Ananda. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, mendesak pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, pemerintah tidak perlu terburu-buru melanjutkan dan memperluas MBG.
“Soal efisiensi anggaran dan mengutamakan manfaat penerima hasil, seharusnya jangan terburu-buru memutuskannya. Sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita tertekan dengan asumsi fiskal yang meleset jauh dari saat APBN disusun,” ujar Elfenda kepada Mistar, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, harga minyak dunia saat APBN disusun sebelumnya diasumsikan berada di kisaran 70 dolar AS per barel kini mendekati 100 dolar AS per barel. Selain itu, nilai tukar rupiah yang semula diasumsikan sekitar Rp16.500 per dolar AS kini berada di kisaran Rp18.000 per dolar AS.
Kondisi tersebut, kata Elfenda, akan semakin membebani keuangan negara, terlebih pemerintah juga harus memenuhi kewajiban pembayaran utang yang jatuh tempo beserta bunganya.
Di tengah tekanan fiskal tersebut, Elfenda menilai pemerintah seharusnya menghentikan sementara Program MBG untuk dilakukan evaluasi komprehensif dari hulu hingga hilir. Ia menegaskan persoalan utama program itu bukan sekadar pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), melainkan pembenahan tata kelola secara menyeluruh.
Elfenda menilai pelaksanaan program strategis nasional itu masih jauh dari prinsip akuntabilitas dan transparansi yang diharapkan publik. Ia meminta pemerintah mengkaji kembali seluruh aspek pelaksanaan, mulai dari teknis distribusi, manfaat program, hingga mitigasi risiko yang muncul di lapangan, termasuk kasus keracunan makanan yang belakangan terjadi di sejumlah daerah.
Sebagai pengamat kebijakan publik yang selama ini aktif mengawal berbagai kasus korupsi di Sumut, Elfenda menilai transparansi anggaran MBG masih belum memadai. Menurut Elfenda, besarnya anggaran yang digelontorkan tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.
Karena itu, ia meminta pemerintah fokus memperbaiki tata kelola MBG, termasuk proses penetapan titik pelaksanaan, kualitas makanan, serta sistem distribusinya sebelum melakukan penambahan titik baru.
“Lebih baik dilakukan evaluasi secara benar agar dapat diperbaiki. Tidak perlu terburu-buru diteruskan dengan menambah titik lagi,” tuturnya.
Ia juga mengkritik ketimpangan antara besarnya anggaran yang digelontorkan dengan minimnya dukungan terhadap sistem pengawasan. Lembaga seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun auditor internal dinilai tidak memperoleh kewenangan dan dukungan anggaran yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai membuat tata kelola program menjadi rentan terhadap praktik penyimpangan. Sehingga, tata kelola yang berjalan di lingkungan BGN sangat rawan dan jadi lahan basah korupsi baru.
“Sejumlah pos pengadaan di lingkungan BGN juga berpotensi menimbulkan pemborosan, mulai dari kendaraan dinas sampai ke atribut operasional yang cenderung bisa di markup,” ucapnya.
Elfenda menilai kuatnya intervensi dari pusat berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang hingga ke tingkat daerah, yang seolah-olah kebal akan hukum.
Menilai dari sudut pandang ekonomi, menurut Elfenda, MBG belum mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan sebagaimana yang diharapkan. Rantai pasok program tersebut justru lebih banyak dikuasai pelaku usaha besar dibandingkan UMKM maupun produsen lokal.
Grosir-grosir besar justru lebih diuntungkan, sementara tidak ada ruang kompetisi sehat bagi pelaku UMKM, dan praktik kronisme tampak jelas dalam penentuan mitra penyedia.
Elfenda juga mengungkap adanya klausul dalam nota kesepahaman (MoU) antara penyedia jasa dan pihak sekolah yang dinilai merugikan sekolah. Salah satu poin yang disorot adalah larangan bagi sekolah untuk mempublikasikan persoalan yang terjadi kepada media.
“Bahkan, kalau terjadi kasus keracunan, sekolah dipaksa menanggung beban sendiri. Ini kontrak yang sepihak dan pastinya tidak adil,” katanya.
Ia juga meminta dugaan praktik jual beli titik pelaksanaan MBG diusut secara tuntas. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat. “Jual beli titik harus diusut tuntas dan diberikan sanksi,” katanya.
Elfenda juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan. Ia menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan titik-titik MBG. “APH tugasnya mengawasi, bukan menjadi pelaksana,” ujarnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
DPP PKB Tetapkan 22 Ketua DPC Definitif di Sumut






















