Pemko Medan Sudah Kantongi Kandidat Pengisi 10 Jabatan Eselon II yang Kosong

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengaku pihaknya sudah memiliki kandidat yang akan menduduki 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemko Medan yang saat ini kosong.
“Untuk beberapa kandidat sudah ada, tapi belum bisa kami bagikan nama-namanya karena masih ada proses selanjutnya,” ucap Subhan saat dikonfirmasi Mistar, Senin (26/1/2026).
Dijelaskannya, proses yang dimaksud meliputi identifikasi jabatan, pemetaan talenta, serta rekomendasi penempatan yang harus disetujui oleh Ketua Komite Talenta.
“Setelah ada persetujuan, daftar kandidat akan kami usulkan kompetensi teknisnya ke Approval Suksesor untuk pengolahan nilai talenta. Setelah itu, dilakukan pengajuan rekomendasi Integrated Mutasi (IMUT) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan proses ini berjalan secara terukur dan akuntabel,” ujarnya.
Saat disinggung kapan Manajemen Talenta ini akan selesai, Subhan menyebut proses tersebut dinyatakan rampung jika sudah terbit Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
“Belum bisa dipastikan kapan selesainya, masih memerlukan waktu. Kita tunggu saja prosesnya, setelah itu akan diumumkan nama-namanya,” katanya.
Terkait persyaratan kotak 7, 8, dan 9 yang diperuntukkan bagi pejabat Eselon III yang ingin mengikuti Manajemen Talenta, Subhan mengatakan saat ini masih dalam tahap pemetaan.
“Nanti kalau sudah keluar persyaratannya akan kami informasikan. Saat ini masih berproses,” tuturnya.
Untuk diketahui, metode pengukuran talenta yang digunakan mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah.
Adapun metode pengukuran talenta tersebut meliputi:
1. Kinerja utama, yaitu Penilaian Kinerja (E-Kin/SKP).
2. Kinerja penguat, yaitu penghargaan, penugasan dalam tim, dan umpan balik kinerja perilaku 360 derajat.
3. Kompetensi, yaitu penilaian kompetensi, pengembangan kompetensi, dan pengalaman jabatan.
4. Penilaian potensi.
5. Kualifikasi pendidikan, yaitu tingkat pendidikan dan kesesuaian bidang ilmu.
6. Integritas dan moralitas, yaitu verifikasi rekam jejak disiplin.
Sementara itu, 10 jabatan Eselon II yang kosong yakni Dinas Kesehatan; Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan; Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Perhubungan; serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Selanjutnya, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK); Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas Ketenagakerjaan; serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (hm25)





















