17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pelanggaran Parkir di Kota Medan Masih Tinggi, 812 Kendaraan Bermotor Dikenakan Sanksi ETLE

Medan, MISTAR.ID

Saat menggelar razia 21-24 Agustus 2022 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menindak 812 kendaraan bermotor yang melanggar parkir.

Adapun rincian yang dikenakan sanksi tilang elektronik (ETLE) tersebut yakni, kendaraan roda empat 164 unit dan kendaraan roda dua 648 unit.

Kadishub Medan Iswar Lubis  mengatakan, razia yang digelar pihaknya guna menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dan memberi kenyamanan pada pengendara lain maupu pejalan kaki.

“Dominan yang kita tindak kendaraan yang parkir di bahu jalan dan bukan lokasi parkir tepi jalan yang sudah kita sediakan,” ucap Iswar, Jumat (2/9/22).

Baca Juga:Hari Kedua, 404 Kendaraan Yang Melanggar Aturan Parkir di Medan Ditilang

Dikatakan Iswar, seluruh kendaraan yang dikenakan sanksi tilang elektronik berasal dari kawasan yang ada di Kota Medan.

“Terakhir kita melakukan razia di Jalan Zainul Arifin, Jalan Gatot Subroto, Jan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Kawasan Tertib Lalulintas, Jalan Kartini, Jalan Cut Mutia dan Jalan Teuku Daud,” jelasnya.

Kedepannya, Iswar mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sudah disediakan Dinas Perhubungan Kota Medan.

Baca Juga:276 Kendaraan Tertangkap Kamera Tilang Mobile di Medan

“Masyarakat juga jangan mau bila disuruh juru parkir (jukir) parkir di lokasi yang bukan semestinya. Kegiatan ini akan kembali kita lakukan guna menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan,” tandasnya. (Rahmad/hm01)

Related Articles

Latest Articles