PDIP Sumut Pastikan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Sudah Terpenuhi

Wakil Ketua PDIP Sumut, Sutrisno Pangaribuan (kanan) bersama Ketua dan Sekretaris PDIP Sumut, Rapidin Simbolon (tengah) dan Sutarto (kiri). (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada pencalonan anggota legislatif (caleg), bahkan sebelum adanya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban tersebut.
Wakil Ketua PDIP Sumut Bidang Komunikasi Politik, Sutrisno Pangaribuan, mengatakan partainya telah lama menerapkan kebijakan afirmasi perempuan, baik dalam susunan kepengurusan maupun daftar caleg di setiap tingkatan.
“Ketentuan itu sudah kami lakukan jauh sebelum putusan MK keluar. Jadi untuk PDIP sendiri, keterwakilan perempuan minimal 30 persen pasti terpenuhi,” ujarnya kepada Mistar, Kamis (28/5/2026).
Sutrisno menjelaskan, komitmen tersebut tidak hanya diterapkan pada komposisi caleg, tetapi juga dalam struktur kepengurusan partai di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Sumut.
“Bukan hanya komposisi caleg, tetapi pengurus partai juga minimal 30 persen diisi perempuan, bahkan di beberapa daerah jumlahnya lebih dari itu. Banyak juga ketua DPC kami yang perempuan,” katanya.
Menurutnya, keberadaan perempuan dalam struktur politik menjadi bagian penting untuk memastikan keterwakilan aspirasi masyarakat berjalan lebih maksimal dan inklusif.
Selain memenuhi kuota, PDIP Sumut juga memberikan ruang strategis bagi kader perempuan dengan menempatkan mereka pada nomor urut prioritas dalam daftar pencalonan.
“Kami juga memprioritaskan perempuan di nomor urut 1 sampai 3,” ucap Sutrisno.
Lebih lanjut, ia menegaskan putusan MK terkait kewajiban minimal 30 persen caleg perempuan harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh partai politik. Ia menilai perlu ada sanksi tegas bagi partai yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Yang paling penting adalah bagaimana keputusan MK itu dilaksanakan secara konsisten. Jika ada partai politik yang tidak memenuhi ketentuan itu, maka harus didiskualifikasi,” tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam Pemilu pada daerah pemilihan (dapil) tertentu apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi Undang-Undang Pemilu pada Senin (25/5/2026) lalu.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























