15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Ombudsman Sumut Sampaikan LAHP, Pj Gubernur Diminta Tutup Sementara Operasional PT GSA

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan PT Kawasan Industri Medan (KIM) untuk menghentikan sementara operasional PT Global Solid Agrindo (GSA).

Permintaan ini menyusul ditemukannya bukti jika perusahaan dimaksud tidak memiliki izin industri, dan melakukan pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Hal itu merupakan salah satu point isi saran korektif Ombudsman Perwakilan Sumut yang dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), terkait laporan warga Jalan Mangaan V Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Baca juga:Tak Miliki Izin Industri, Ombudsman Sumut Minta Pemerintah Tutup Sementara PT GSA

LAHP itu diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur diterima Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Yuliani Siregar, Wali Kota Medan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suryadi Panjaitan dan Direktur Utama (Dirut) PT KIM diterima Manajer Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT KIM, Baringin Simanjuntak, di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Kota Medan, pada Rabu (18/10/2023).

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan, James Panggabean, serta Asisten, Melki Nababan dan Frian mengatakan, saran korektif itu dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT GSA, instansi terkait baik tingkat Provinsi maupun Kota Medan, hingga investigasi lapangan.

Dari pemeriksaan tersebut, PT GSA terbukti melakukan pencemaran lingkungan, dan tidak memiliki izin industri, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) tak sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan.

PT GSA juga tidak memiliki rencana pengelolaan dampak lingkungan, sehingga mencemari pemukiman warga baik dari abu sisa produksi hingga kebisingan melebihi ambang batas.

Baca juga: Berdampak Pencemaran Lingkungan, Ombudsman Sumut Periksa PT Global Solid Agrindo

“Jadi ada 2 permasalahan. Pertama, terjadinya pencemaran lingkungan berupa polusi udara dan suara bising mesin produksi melewati ambang batas. Kedua, adalah masalah administrasi perizinan tidak sesuai,” kata Abyadi.

Karena itu, Ombudsman meminta Pj Gubernur Sumut, Wali Kota Medan, dan PT KIM memberikan sanksi pada PT GSA, karena telah mencemarkan lingkungan dan tidak mematuhi peraturan perizinan.

Sanksinya adalah menghentikan sementara operasional sampai izin usahanya diterbitkan. Selain itu, PT GSA juga diminta melakukan pengendalian lingkungan.

Dalam LAHP itu, juga meminta agar Pemprov Sumut melakukan pengawasan atas kepatuhan industri dalam pengendalian lingkungan dan perizinan PT GSA.

Baca juga: Diduga Cemari Lingkungan, Ombudsman Panggil KIM dan PT Global Solid Agrind

Begitu pun dengan Pemko Medan untuk melakukan koordinasi dengan PT KIM dalam penerbitan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian terhadap PT KIM, terjadi maladministrasi, karena tidak melakukan pengawasan dalam pengendalian lingkungan hidup di kawasan industri, sehingga berdampak pada warga.

“Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada para pihak untuk melaksanakan saran korektif ini,” kata Abyadi.

Related Articles

Latest Articles