14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Lurah Sei Mati Sebut Tembok Penutup Gang Abadi Medan Belum Miliki Izin

Medan, MISTAR.ID

Aksi penutupan Gang Abadi Lingkungan I Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, yang dilakukan oleh pihak sekolah Global Prima rupanya belum memiliki izin bangunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Lurah Sei Mati, Patimah Harahap saat ditemui Mistar.id, Selasa (5/3/24) di ruang kerjanya. Dia menegaskan tembok dengan ketinggian kurang lebih 4 meter itu belum memiliki izin bangunan.

“Izin untuk mendirikan tembok yang menutup Gang Abadi itu tidak memiliki izin, dan itu diakui oleh pihak sekolah Global Prima,” ujar Patimah Harahap kepada Mistar.id.

Baca juga : Gang di Medan Maimun Ditembok Tanpa Pemberitahuan, Warga Protes

Dijelaskan dia, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan nomor 9 tahun 2007 tentang Retribusi dan izin mendirikan bangunan. Serta perintah atau instruksi Wali Kota Medan nomor 074 instruksi tahun 2011, tentang tugas dan tanggung jawab Camat dalam membina dan mengawasi program pemberdayaan Kelurahan di Kota Medan, maka dari situ bangunan tersebut rekomendasikan untuk dibongkar.

Kata Patimah, surat rekomendasi itu juga sudah disampaikan kepada pimpinan sekolah Global Prima yang telah mendirikan bangunan tembok tanpa ada surat izin.

Akibatnya, tembok tersebut menutup jalan atau gang abadi yang selama ini menjadi akses keluar masuk warga setempat.

Related Articles

Latest Articles