16.1 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Kurangi Sampah di TPA, DLH Medan Gelar Pelatihan Budidaya Maggot dan Bank Sampah

Medan, MISTAR.ID

Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mensosialisasikan sekaligus menggelar pelatihan-pelatihan pengelolaan dan pengolahan sampah.

Selain mengurangi sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sosialisasi dan pelatihan ini bertujuan untuk mendorong warga agar terampil memanfaatkan sampah menjadi bernilai ekonomi.

“Dinas Lingkungan Hidup Medan juga bertugas untuk mengurangi sampah sampai ke TPA. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain menggelar pelatihan budidaya maggot dan pendirian bank-bank sampah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Zulfansyah, Sabtu (10/6/22).

Baca Juga:Rembuk Stunting, Wali Kota Medan Minta Petugas Punya Target Jelas dan Terukur

Zulfansyah menyebutkan, budidaya maggot bermanfaat ekonomi bagi pelakunya. Karena maggot berkemampuan mengurai sampah organik seperti sisa buah dan sayuran dengan cepat.

“Satu kilo maggot bisa menghabiskan dua setengah kilo sampah organik. Ini akan sangat signifikan mengurangi sampah organik ke TPA. Seandainya gerakannya massif di seluruh Medan, sampah organik di Kota Medan bisa berkurang banyak,” katanya.

Dari sisi ekonomi, kata Zulfansyah, budidaya maggot memberikan keuntungan yang menggiurkan, sebab menjadi salah satu pakan ternak yang memiliki kualitas unggul.

Baca Juga:Abank Sambel Hadir Atasi Sampah di Medan Belawan

“Satu kilogram maggot yang basah atau fresh itu harganya Rp7.000 sampai Rp10.000. Pembelinya adalah peternak ikan dan unggas. Ayam atau bebek yang mengonsumsi maggot mempunyai telur yang kadar proteinnya lebih baik dan rendah kolestrol,” jelasnya.

Untuk mengurangi sampah anorganik, Zulfansyah mendorong pendirian-pendirian bank sampah. Saat ini, ada beberapa kecamatan yang telah mempunyai bank sampah, di antaranya Kecamatan Medan Tuntungan, Selayang, Johor, Deli dan Amplas.

“Proses pendirian bank sampah saat ini juga tengah berlangsung di Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran,” ucapnya.

Baca Juga:Atasi Sampah Liar, Kecamatan Medan Labuhan Akan Dirikan Posko Pembuangan Sampah

Dikatakannya, Wali Kota Medan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 651.1/1986 tanggal 2 Maret yang berisikan tentang pembentukan bank sampah di OPD, kecamatan dan kelurahan.

“Kami di Dinas Lingkungan Hidup sudah punya Bank Sampah dengan seluruh pegawai merupakan nasabahnya. Setiap Jumat masing-masing pegawai menyetor sampah organik ke kantor. Mereka juga punya buku tabungan sampah,” tandasnya.(rahmad/hm10)

Related Articles

Latest Articles